-->



Sidang Tipikor MAN Binjai, Para Saksi : Barang Dipesan Kepsek Evi Purba

Senin, 15 Januari 2024 / 18:10
Keterangan Saksi : Sidang lanjutan tindak pidana korupsi pada sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi, Senin (15/01/2024). (Foto: e-news.id).


e-news.id 

Medan - Sidang lanjutan tindak pidana korupsi pada sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi, Senin (15/01/2024).

Kali ini, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai ialah pemilik toko alat tulis kantor (ATK) dan panglong yang mengerjakan sejumlah pengadaan mebeler di MAN Binjai.



Dalam keterangannya, saksi pemilik toko ATK Ng Wi Feng, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti apakah MAN Binjai ada berbelanja kebutuhan sekolah di tempat usahanya.

Terkait bon atau faktur penjualan yang dikeluarkan oleh toko ATK milik Ng Wi Feng, juga dia tidak mengetahuinya. Dari sisi para terdakwa, saat ditanya apakah ada keberatan atas keterangan saksi, pun serempak mengatakan tidak ada keberatan.


Saksi berikutnya, ialah pemilik Panglong Adi atas nama Supriadi. Dia dicecar pertanyaan oleh JPU, apakah pihak MAN pernah memesan mebeler sepanjang tahun 2020 hingga 2022.

Saksi Supriadi menjawab, Eks Kepsek MAN Binjai Evi Purba, pernah memesan meja kursi sebanyak 60 set pada tahun 2020 dan 2021. Pemesanan dilakukan via telepon dan pembayaran dilakukan secara cash oleh terdakwa Tedi Rahardian, atas perintah Evi Purba.


Ketika dia (Supriadi) ditanya, apakah dalam mengerjakan pemesanan mebeler oleh MAN Binjai, dirinya pernah diperlihatkan surat perintah kerja (SPK), saksi pun menjawab sama sekali tidak mengetahui SPK yang dimaksudkan. 

Usai menjawab pertanyaan dari JPU, hakim mempersilahkan para penasehat hukum terdakwa untuk bertanya kepada saksi Supriadi. Dimana dalam pertanyaan yang ditangkap e-news.id, apakah saksi ada korelasinya dengan perusahaan yang digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut.


Saksi Supriadi berujar, bahwa dirinya tidak mengetahui kalau dirinya mengerjakan proyek pengadaan meja kursi pada MAN Binjai atas dasar SPK kepada CV Azam dengan terdakwa Suhardi Amri sebagai direkturnya.

Selain itu, saksi Supriadi mengaku dalam persidangan, dirinya pernah bertemu dengan terdakwa Evi Purba di sekolah MAN Binjai sebanyak 2 kali di ruangan tata usaha (TU) dan disaksikan oleh terdakwa Tedi Rahardian. 


Sebelumnya, pada Jumat 12 Januari 2024 kemarin, persidangan juga digelar dengan menghadirkan saksi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumut. Di sana, saksi atas nama Hambali sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, memberikan kesaksian.

Dalam kesaksiannya, Hambali mengaku menerima uang dari terdakwa Evi Purba sebesar 1,5 juta setiap kali proses pengadaan barang dan jasa dengan mekanisme langsung (LS).


Dari sana, majelis hakim bertanya kepada saksi, apakah dirinya bersedia memulangkan uang yang seharusnya tidak ia terima karena perbuatan tersebut dianggap melanggar hukum, Hambali pun menjawab akan memulangkan uang yang dimaksud. (RFS).
Komentar Anda

Terkini