-->



Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kejati Banten Jemput dan Tahan Tersangka Korupsi Smart Transportation

Selasa, 23 Mei 2023 / 11:15
Tahan Tersangka Korupsi : Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Banten, tahan tersangka kasus dugaan korupsi pada Aplikasi Smart Transportation SC, Senin (23/05/2023). (Foto: Instagram Kejati Banten/e-news.id).


e-news.id 

Banten - Setelah 3 kali mangkir tanpa alasan yang sah, Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Banten, akhirnya menjemput sekaligus menahan seorang tersangka baru, dalam dugaan tindak pidana korupsi Aplikasi Smart Transportation, Selasa (23/05/2023).

Tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi Aplikasi Smart Transportation tersebut diketahui berinisial VHM. Dia dijemput Tim Penyidik Kejati Banten dari sebuah rumah di daerah Tanggerang Selatan, Provinsi Banten.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, VHM terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah sebesar belasan miliar rupiah.

VHM diketahui berlaku sebagai Direktur Utama PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC pada PT. SCC dengan Mitra PT TAP pada Tahun 2017, dimana antara PT SC dan PT TAP adalah terafiliasi.


Dari hasil penyidikan pihak Kejati Banten, pekerjaan tersebut diduga terdapat penyimpangan berupa persekongkolan dan pengkondisian, dalam penetapan mitra pelaksana pekerjaan PT. TAP yang terafiliasi dengan PT. SC.
Bersambung>>
[cut]
Tahan Tersangka Korupsi : Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Banten, tahan tersangka kasus dugaan korupsi pada Aplikasi Smart Transportation SC, Senin (23/05/2023). (Foto: Instagram Kejati Banten/e-news.id).


Hal itu dikarenakan tidak dilaksanakannya kontrak oleh PT. TAP, selaku mitra pelaksana serta terdapat dugaan aliran dana/fee terhadap tersangka BP selaku Vice President Sales PT. SCC yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Dari sana, tersangka VHM disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Banten selanjutnya menetapkan status penahanan terhadap VHM. Dia dititipkan sebagai tahanan Kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Cilegon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-231/M.6.5/Fd. 1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 hari ke depan. 

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Banten juga telah menahan tersangka BP selaku selaku Vice President Sales PT. SCC, atas perkara yang sama. Dari dugaan pidana tersebut di atas PT SCC menderita kerugian sebesar Rp.17.764.935.540,-. (RFS).
Komentar Anda

Terkini