-->



Sadis Kali... Leo Ajak Teman Minum Tuak Bunuh Istri Sendiri

Jumat, 23 Desember 2022 / 21:55

Mayat Wanita dalam Kontrakan : Tersangka R alias Rambo, saat konferensi pers di Mapolres Binjai, terkait kasus pembunuhan wanita yang ditemukan membusuk dalam rumah kontrakan.

e-news.id 

Binjai - Mewakili Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana didampingi Kasihumas dan Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, menggelar konferensi pers di Halaman Parkir Mapolres Binjai, Jumat (24/12/2022).

Konferensi pers itu digelar, terkait peristiwa penemuan mayat wanita muda yang diduga dibunuh oleh suaminya sendiri, dan akhirnya ditemukan di dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan T Amir Hamzah Lingkungan IV, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, beberapa waktu lalu.


Kepada awak media yang berkumpul di sana, AKP Rian Permana, menjelaskan, peristiwa dugaan pembunuhan yang menimpa korban atas nama Kiki Darmayanti Siregar, diduga kuat dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial LB alias Leo dan dibantu temannya.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Binjai, peristiwa dugaan pembunuhan itu berawal ketika Leo bersama satu orang lainnya berinisial R alias Rambo, pulang ke rumahnya dari warung minuman keras (LapoTuak-red), dan dalam kondisi mabuk.


Setibanya di rumah, Leo dan temannya, meminta Kiki Darmayanti Siregar, menyerahkan tabung gas yang ada di dapur agar di jual, karena butuh uang untuk minum minuman keras lagi.

Mendengar permintaan suaminya yang saat itu dalam kondisi mabuk, Kiki Darmayanti Siregar pun tidak menyetujuinya dan meminta Leo untuk tidak berbuat demikian, mengingat tabung gas tersebut sebagai kebutuhan utama rumah tangga mereka.
Bersambung>>
[cut]
Tewas Gantung Diri : Suami Kiki Darmayanti Siregar, ditemukan tewas gantung diri setelah dicari pihak kepolisian atas dugaan pembunuhan istrinya sendiri.


Mendengar bantahan korban, Leo naik pitam dan melakukan penganiayaan terhadap Kiki Darmayanti Siregar, dengan memukul wajah dan perutnya hingga terjatuh ke kasur yang ada di kamar rumah mereka.

Bukannya mereda, setelah memukuli korban, Leo malah semakin beringas. Dia mengambil seutas kabel listrik yang ada di kamar tersebut dan melilitkannya ke leher Kiki Darmayanti Siregar, sembari memerintahkan temannya untuk memegang kaki korban agar tidak berontak. 


Kehabisan nafas, korban Kiki Darmayanti Siregar, meninggal pada malam yang naas itu. Sementara Leo dan temannya pergi berpencar tanpa arah, karena panik telah melakukan pembunuhan terhadap seorang ibu beranak 2.

Setelah 3 hari kemudian, tertangga yang sempat mendengar suara gaduh sekaligus narasi bernada ancaman dari Leo kepada istrinya, mencium aroma bau busuk dari dalam rumah Kiki Darmayanti Siregar. Merasa curiga, warga di sana mencoba mendobrak rumah itu dan melihat korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.


Polisi, yang menerima informasi soal penemuan mayat di dalam rumah kontrakan tersebut, langsung melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi di lapangan. Dari sanalah, diketahui bahwa Leo tidak sendiri saat melakukan pembunuhan atas istrinya sendiri.

Kurang dari 24 jam kemudian, Tim Opsnal Reskrim Polres Binjai dan Unit Reskrim Polsek Binjai Utara, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana, berhasil mengamankan R alias Rambo, teman Leo ketika mengeksekusi Kiki Darmayanti Siregar.
Bersambung>>
[cut]
Dibunuh Suaminya : Seorang wanita, ditemukan tewas membusuk di dalam rumah kontrakannya, diduga dibunuh oleh suaminya sendiri.



Rambo diamankan polisi di kediamannya di daerah Kecamatan Stabat, Langkat, tanpa perlawanan berarti. Kepada petugas, dia mengaku telah membantu Leo untuk membunuh istrinya yang baru dinikahinya sejak sebulan lalu.

Namun, lain cerita dengan Leo, dia malah ditemukan tewas gantung diri dengan seutas tali tambang menjerat lehernya, di sebuah gubuk milik petani sawit di Jalan Al-Falaah, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.


Mayatnya ditemukan oleh warga yang hendak berkebun. Dari sana, polisi lantas mengevakuasi jasad Leo ke RSUD DR. RM. Djoelham Binjai, untuk diautopsi dan dari hasil pemeriksaan pihak medis, dia murni mati bunuh diri.

Masih dalam keterangan pers pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Binjai, menerangkan, untuk Rambo akan dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Sementara untuk Leo, dikarenakan yang bersangkutan telah meninggal dunia, pihak kepolisian menghentikan penyelidikan terhadapnya.


Saat diwawancarai e-news.id, Rambo yang kini berstatus sebagai tersangka dan akan mendekam di balik jeruji besi penjara untuk waktu lama, mengatakan, dia merasa menyesal telah membantu Leo, saat membunuh istrinya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini