-->



Kasus Penaganiayaan Lesti Kejora, Polisi 'Penjarakan' Rizky Billar

Kamis, 13 Oktober 2022 / 19:25

KDRT Artis : Polisi resmi menahan tersangka Rizky Billar, dalam kasus dugaan penganiayaan atau KDRT terhadap Lesti Kejora.


e-news.id 


Jakarta - Pihak kepolisian Polresta Jakarta Selatan, akhirnya menetapkan tersangka Rizky Billar, atas dugaan penganiayaan istrinya Lestiani alias Lesti Kejora, Kamis (13/10/2022).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat kompresi pers, di Mapolres Metro Jakarta Selatan.


Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, pihaknya akan menahan Rizky Billar, selama dua puluh hari ke depan, guna proses penyidikan atas kasus tersebut.

"Dimana dalam laporan, korban menerangkan bahwa terlapor, saudara Muhammad Rizky, telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Kemudian dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan penetapan tersangka dan penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.


Dia juga menjabarkan, beberapa barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian, guna memenuhi kelengkapan berkas yang nantinya akan di kirim ke pihak Kejaksaan, untuk proses persidangan.

Lihat juga : Konfrensi Pers Polisi saat Melakukan Penahanan Terhadap Rizky Billar

"Barang bukti yang berhasil disita adalah hasil visum et repertum korban, yaitu saudari Lestiani atau yang sering kita kenal sebagai Lesti Kejora. Dimana dari hasil visum tersebut menerangkan bahwa, telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban yang dilakukan oleh terlapor," terangnya.


Seperti diketahui, bahtera rumah tangga artis Lesti Kejora dan Rizky Billar, diguncang peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rizky Bilar, diduga kuat melakukan aksi penganiayaan terhadap istrinya sendiri dan akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib.
Komentar Anda

Terkini