-->



Jadikan Warung Kopi Sarang Judi Online, 4 Sekawan Dipenjarakan Polisi

Selasa, 20 September 2022 / 20:45

Dipenjara Polisi : 4 sekawan dipenjarakan polisi, karena jadikan warung kopi sebagai sarang judi online di Paluta.



e-news.id 


Gunungtua - Diduga sebagai lokasi sarang perjudian, sebuah warung kopi yang terletak di Desa Hadungdung Kecamatan Portibi, Padang Lawas Utara, digerebek petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, didampingi Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina Mengatakan, membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan penggerebekan berawal dari laporan masyarakat maraknya judi online di lingkungan warung tersebut.


Berdasarkan informasi, anggota Satuan Reskrim Polres Tapsel melakukan penyelidikan," ujar AKBP Imam Zamroni kepada wartawan, Senin ( 19/10/2022).

Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 4 orang pria yang memeliki latar belakang profesi yang berbeda-beda.


Empat orang pria, masing-masing salah satu Oknum Kepala Desa AA ( 44 ) dan 3 orang lagi oknum Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara. Adapun ketiga orang tersebut yakni GHS (34), HSR (34), dan ES (37), keempat orang tersebut berdomisili di Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara. Alhasil, keempatnya kini harus berurusan dengan pihak berwajib. 

Keempatnya, tertangkap basah tengah bermain judi online, pada Minggu (18/9/2022) lalu sekitar pukul 12.00 WIB di salah satu warung di Desa Hadungdung, Kecamatan Portibi.
Bersambung>>
[cut]
Dipenjara Polisi : 4 sekawan dipenjarakan polisi, karena jadikan warung kopi sebagai sarang judi online di Paluta.


Selain menangkap empat pria, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti berupa, dua unit Handphone Android warna hitam yang diduga sebagai alat mengakses situs judi online.

“Kemudian, diamankan juga uang tunai sejumlah Rp55 ribu dan dua buah Kartu ATM, yang diduga hendak digunakan untuk memasang taruhan.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tapanuli Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini, Kapolres Tapanuli Selatan mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik perjudian.


"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada kita apabila melihat ada kejadian serupa karena sangat meresahkan masyarakat," pungkas Kapolres.(Roji/RFS).
Komentar Anda

Terkini