-->


Cemarkan Nama Baik Mantan Suaminya, Wanita ini Dijebloskan Jaksa ke Penjara

Jumat, 22 Juli 2022 / 14:17

Dijebloskan ke Penjara : Terdakwa Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang, setelah dieksekusi atau dengan kata lain dijebloskan ke penjara oleh JPU Kejari Binjai, atas perkara UU ITE terkait pencemaran nama baik mantan suaminya.


e-news.id 


Binjai - Ada perbuatan maka pasti ada pula risikonya, begitulah yang harus dirasakan seorang wanita asal Kota Medan satu ini. Dia, diganjar hukuman kurungan badan selama 6 bulan lamanya, karena telah mencemarkan nama baik mantan suaminya sendiri.

Wanita itu ialah Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang (43). Dia tercatat sebagai warga Jalan Flamboyan 1/3 Nomor 8 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan/Komplek Menteng Indah Blok D-7 Nomor 9 Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Medan.


Tiur dieksekusi atau dengan kata lain dijebloskan ke dalam penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang menetapkan dirinya bersalah atas perkara tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Direktori Putusan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 409 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 25 Februari 2022, Tiur dinyatakan secara sah melawan hukum atau bersalah, telah mencemarkan nama baik mantan suaminya dengan tuduhan sebagai pengguna narkoba.


Masih dari direktori putusan tersebut juga, dijabarkan riwayat perkara yang menjerat terdakwa Tiur, terkait perbuatannya di dunia maya dengan platform media sosial Facebook miliknya, yang menuduh mantan suaminya atas nama Adri Rivanto, sebagai pengguna narkoba namun ternyata tidak benar atau tanpa bukti.

Riwayat persidangan terkait pelanggaran UU ITE Tiur, dijabarkan, bahwa ia nya dituntut bersalah oleh JPU Kejari Binjai, bahwa Tiur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Lanjut, menjatuhkan pidana terhadap Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp250.000.000,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayarnya, maka digantikan dengan kurungan penjara selama 2 bulan.

Menetapkan barang bukti berupa 7 lembar hasil screnshoot postingan akun Facebook Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang berikut 1 buah kartu SIM Telkomsel Nomor 082276358953 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) unit handphone merek VIVO 1820 IMEI 1 862516040053391, IMEI 2 862516040053383, juga dirampas untuk negara.
Bersambung>>
[cut]
Dijebloskan ke Penjara : Terdakwa Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang, setelah dieksekusi atau dengan kata lain dijebloskan ke penjara oleh JPU Kejari Binjai, atas perkara UU ITE terkait pencemaran nama baik mantan suaminya.


Atas tuntutan jaksa, Majelis Hakim Pengadilan Binjai Nomor 257/Pid.Sus/2020/PN Bnj, tertanggal 12 November 2020, menjatuhkan hukuman yang menyatakan dirinya, terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Serta, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.


Atas putusan dari Majelis Hakim PN Binjai, kedua belah pihak dalam hal ini JPU
Kejari Binjai dan terdakwa Tiur, sama-sama mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) di Medan. Selanjutnya, PTN Medan mengeluarkan putusan Nomor: 257/Pid.Sus/2020/PN Bnj, tertanggal 12 November 2020, yang dimintakan banding tersebut, dengan hasil putusan menguatkan putusan Majelis Hakim PN Binjai.

Berlanjut lagi, JPU Kejari Binjai mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas putusan PN Binjai dan PTN di Medan, dan hasilnya, ialah menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Binjai tersebut.


Terakhir, memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1853/Pid.Sus/2020/PT MDN tertanggal 21 Januari 2021, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 257/Pid.Sus/2020/PN Bnj, tertanggal 12 November 2020 tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,-. dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Informasi terkait eksekusi Tiur dibenarkan oleh pihak Korps Adhyaksa. Kajari Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kasi Intel Kejari Binjai, mengatakan, pihaknya telah mengirim terdakwa ke balik jeruji besi di Lapas Klas IIA Binjai, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Benar, hari ini kita melakukan eksekusi terhadap salah satu terdakwa pidana UU ITE yang melakukan pencemaran nama baik mantan suaminya melalui media sosial Facebook. Setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan, kita mengirim yang bersangkutan ke Lapas Klas IIA Binjai, untuk menjalani hukuman,". (RFS).
Komentar Anda

Terkini