-->



Walikota Binjai Ikuti Webinar Bersama Kemendagri, Bahas Pengelolaan Sampah Wujudkan Kota Bersih

Selasa, 15 Februari 2022 / 18:26

Webinar bersama Kemendagri : Mewakili Walikota Binjai, Asisten III Kota Binjai Drs. Meidy Yusri, mengikuti webinar bersama Kemendagri, dalam membahas Pengelolaan Sampah.


e-news.id

Binjai - Mewakili Walikota Binjai, Asisten III Kota Binjai Drs. Meidy Yusri hadiri seminar daring yang diselenggarakan Kemendagri dengan judul "Kemendagri Mendorong Pemerintah Daerah Mewujudkan Kota Bersih", di ruang Command Center, Selasa (15/2/2022).

Hadir dalam kegiatan ini Kadis Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Binjai Drs. H. Hamdani Hasibuan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai Amas Mansur Siregar, ST., serta Camat se-Kota Binjai.


Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri RI, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Dengan menghadirkan pemateri Dirjen PSLB3 Kementrian LHK, Plt. Dirjen Bangda Kemendagri, Kepala Pusat II BPSDM Kemendagri.

Turut pula mengikuti secara daring, Walikota Makasar, Wali Kota Surabaya, dan Wali Kota Magelang. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala BPSDM Kemendagri Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, yang dihadiri oleh seluruh Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Seminar daring ini membahas tentang bagaimana upaya pemerintah dalam pengendalian dan pengelolaan sampah dalam rangka menciptakan kota bersih.


Dalam kesempatan itu, sejumlah poin penting dibahas, salah satunya terkait pengelolaan persampahan sebagai indikator penunjang kota yang bersih. Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Bina Bangda Kemendagri Sugeng Haryono.
Bersambung>>
[cut]
Webinar bersama Kemendagri : Mewakili Walikota Binjai, Asisten III Kota Binjai Drs. Meidy Yusri, mengikuti webinar bersama Kemendagri, dalam membahas Pengelolaan Sampah.


Ia mengatakan, persampahan merupakan bagian dari sub bidang pada urusan wajib, yaitu pekerjaan umum dan lingkungan hidup yang terdiri dari urusan pekerjaan meliputi perencanaan dan penyediaan infrastruktur. Selanjutnya, ia menyampaikan, untuk lingkungan ada pengelolaan persampahan berupa pengurangan dan penanganan sampah. 

Ia menambahkan, di dalam lampiran Undang-Undang 23 Tahun 2014, urusan lingkungan hidup, pengelolaan sampah merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan sampah di sumber dan penanganan sampah.


Tantangannya, alokasi APBD Pemerintah Daerah untuk pengelolaan sampah masih belum ideal. Menurutnya, dukungan pengelolaan sampah oleh swasta masih belum dioptimalkan, sehingga penganggaran masih bertumpu pada APBD.

“Untuk itu peluangnya yang harus ditangkap seluruh kepala daerah yakni bisa mendorong pemanfaatan retribusi persampahan atau kebersihan dalam pengelolaan persampahan di daerah," paparnya.


"Berikutnya bidang persampahan merupakan salah satu bidang yang dapat dikerjasamakan oleh pemerintah daerah bersama pihak swasta,” jelasnya lagi. (Diskominfobinjai/RFS).
Komentar Anda

Terkini