-->



Meresahkan... 2 dari 5 Komplotan Jambret Ditembak Polisi, Hasilnya untuk Sabu-sabu

Sabtu, 22 Januari 2022 / 18:38

Ditembak polisi : Salah satu komplotan jambret di Binjai, terpaksa ditembak, karena melawan ketika hendak diamankan polisi.


e-news.id


Binjai - Dianggap sudah sangat merasakan, 2 dari 5 orang komplotan jambret spesialis wanita yang serung beraksi di Kota Binjai, akhirnya dilumpuhkan petugas dengan timah, Sabtu (22/1/2022).

Komplotan jambret yang telah beberapa kali keluar masuk penjara alias residivis ini, diketahui berinisial, AR alias Andre (35), PB alias Black (34), N alias Amoy (40), FA alias Fi'i dan IR. Kelima tersangka ini berdomisili di Kota Binjai.


Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian jajaran Satreskrim Polres Binjai, kelimanya diduga kuat tergabung dalam satu komplotan penjambret dengan korban khusus pengendara wanita.

Dalam aksinya, komplotan ini memiliki peran yang berbeda-beda. Seperti pengakuan mereka kepada pihak kepolisian, disaksikan para wartawan, dalam press release yang digelar jajaran Satreskrim, di Mapolres Binjai, pada Jumat 21 Januari 2022 kemarin.


Berdasarkan pengakuan masing-masing tersangka, AR alias Andre dan PB alias Black, berperan sebagai eksekutor (pemetik), N alias Amoy dan FA alias Fi'i bertindak selaku penjual hasil barang jambretan, sedangkan IR ialah joki atau pengendara motor ketika eksekusi dilakukan.

Terungkapnya, aksi pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau dengan kekerasan itu, berawal dari laporan para korban dan bukti rekaman CCTV, yang sempat viral di jagad media sosial.


Dua informasi tindak kejahatan masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Binjai, terkait aksi para tersangka. Laporan pertama datang dari korban berinisial PAP, yang dijambret di Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara, Binjai.
Bersambung>>
[cut]
Press rilis Polres Binjai : Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK,MH, melalui AKP Rian Permana SIK, menggelar press rilis, tersangka jambret di Binjai.



Saat itu, korban bersama ibunya, tengah berbelanja di sebuah tempat penjualan buah. Tiba-tiba, tersangka PB alias Black, merampas kalung emas milik korban dan kabur meninggalkannya dalam keadaan terjatuh ke aspal jalan.

Laporan kedua, masuk dari korban yang juga wanita berinisial IH. Ketika itu, IH tengah mengambil uang di gerai ATM di Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara, Binjai, dan memarkirkan kendaraannya, tak jauh dari sana.


Melihat celah keteledoran IH yang memarkirkan sepeda motor berikut dengan kuncinya, tersangka AR alias Andre, lantas membawa kabur sepeda motor korban. IH pun berteriak meminta pertolongan warga, namun pelaku sudah kabur entah kemana.

Dari dua kejadian itu, jajaran Satreskrim, yang dipimpin Kasatreskrim Polres Binjai AKP Rian Permana SIK, langsung memerintah anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.


Mendapat perintah demikian, Unit I Pidum Satreskrim Polres Binjai, pimpinan Iptu Hotdiatur Purba STrK, bergerak cepat di lapangan guna menyelidiki siapa para pelaku tersebut beserta perannya masing-masing.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku dan laporan masyarakat tentang keberadaan mereka, petugas bergerak cepat memburu kelima tersangka, guna menegakkan hukum yang berlaku.
Bersambung>>
[cut]
Ditembak polisi : Salah satu komplotan jambret di Binjai, terpaksa ditembak, karena melawan ketika hendak diamankan polisi.



Tidak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Binjai, kelima tersangka berhasil diringkus di beberapa lokasi yang berbeda. Namun, bukannya tunduk kepada petugas yang berusaha mengamankannya, dua dari lima tersangka malah melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Tidak ingin menanggung resiko besar atas perlawanan tersangka, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur terhadap AR alias Andre dan PB alias Black. Mereka dilumpuhkan dengan timah panas, tepat di bagian kakinya.


Peristiwa ini, dibenarkan oleh Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK,MH, melalui Kasatreskrim Polres Binjai AKP Rian Permana SIK, ketika gelar press release kemarin.

Ia nya menjelaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan atau kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan badan.


"Kepada tersangka ini, akan kita jerat dengan pasal 365, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," ujar mantan Kasatres Narkoba Polres Binjai, itu.

Ketika wartawan diberi kesempatan bertanya, terkait aksi para tersangka tersebut, ditemukan fakta soal hasil dari tindak kejahatan para residivis tersebut. Mereka berkata, selain untuk kebutuhan ekonomi, hasilnya juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. (RFS).
Komentar Anda

Terkini