-->



Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri Tersangka Peragakan 26 Adegan, Begini Cara Sulis Membunuh Kedua Korban

Selasa, 06 April 2021 / 13:42
Pembunuhan : Tersangka ST alias Sulis memperagakan aksi pembegalan sekaligus pembunuhan Pasutri di Mapolres Binjai.


e-news.id


Binjai - Kasus pembegalan yang disertai aksi pembunuhan sadis pasangan suami istri (Pasutri) atas nama Sugianto (55) dan Astuti (58) warga Dusun VII Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, memasuki babak baru, Senin (5/5/2021).

Setelah berhasil mengamankan tersangka atas nama ST alias Sulis. Kali ini pihak kepolisian Polres Binjai, menggelar rekonstruksi atau reka ulang kejadian mengerikan tersebut.

Digelar di Halaman Parkir Dalam Mapolres Binjai, rekonstruksi diperagakan langsung oleh Sulis selaku tersangka dan dua orang anggota polri sebagai korban. Di sana, turut juga hadir untuk menyaksikan dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai.


Dalam reka ulang yang juga dihadiri oleh keluarga korban, Sulis, memperagakan 26 adegan. Dimulai dari, ia memarkirkan truk yang dikemudikannya, hingga bagaimana caranya sang tersangka pembunuh sadis itu menghabisi nyawa kedua korban.

Adegan dimulai dengan Sulis yang dibopong dari kursi roda, seolah-olah ia tengah memarkir truknya di Jalan Gajah Mada, Binjai. Lalu ia turun untuk menunggu mangsa yang akan dijadikan korban aksi kejinya.

[cut]
Habisi nyawa korban : Sulis memperagakan cara ia menganiaya korban.



Selanjutnya, terlihat Sulis memperagakan ia tengah menghentikan kedua korban yang saat itu baru saja pulang berbelanja barang dagangan untuk dijual kembali. Korban yang tidak menduga niat jahat tersangka lalu berhenti untuk memberikan pertolongan kepadanya.

Setelah itu, korban Sugianto (suami) yang lengah karena berusaha membantu tersangka, lantas dihantam menggunakan besi padu yang biasanya digunakan sebagai alat pendongkrak truk. Korban seketika ambruk ke tanah dengan darah segar mengucur dari kepalanya.


Tidak puas hanya melukai Sugianto, Sulis pun lanjut memburu Astuti yang tidak lain istri Sugianto. Ia pun diserang oleh tersangka dengan cara yang sama serta menggunakan besi yang sama pula. Tersangka lalu menyingkirkan jenazah kedua korban ke parit milik PTPN II.

Usai menganiaya keduanya, peragaan berikutnya dilakoni tersangka dengan menunjukkan kalau ia melaju ke arah Jalan Soekarno-Hatta dengan truknya dan diparkirkan dipinggir jalan, lalu menumpang kendaraan warga yang melintas untuk kembali ke TKP awal.

[cut]
Penjelasan : Tersangka Sulis menjelaskan kronologi kejadian kepada JPU Kejari Binjai.



Sekembalinya ke TKP tersangka, lantas membawa sepeda motor Honda Vario BK 6812 ASS milik korban untuk dijual kepada pria berinisial A, sementara barang belanjaan yang dibawa korban sebelumnya, ia jual kepada warga yang melintas.

Dalam adegan itu, muncul dugaan, Sulis telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap keduanya, untuk menguasai harta benda milik korban, atas hal itu, pihak kepolisian pun menjeratnya dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal mati atau seumur hidup.


Hal ini, terkonfirmasi kebenarannya oleh pihak kepolisian. Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, melalui Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, membenarkan, tersangka akan diancam dengan hukuman berat.

"Hari ini kita gelar rekonstruksi kasus pembunuhan pasutri yang kemarin. Jadi, sesuai dengan kronologi kejadian yang diutarakan oleh tersangkanya, dia peragakan sebanyak 26 adegan, dan untuk ancaman hukumannya juga masih sama sewaktu kita paparan kemarin, yaitu, maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata Siswanto Ginting. (RFS).
Komentar Anda

Terkini