-->



[Ralat] Gegara Handphone Gadaian Anggota Polisi Terkapar Dibacok

Senin, 19 April 2021 / 18:25
Permohonan ralat : Redaksi e-news.id dihubungi via Massanger Facebook, oleh pihak keluarga tersangka pembacok polisi, guna peralatan judul dan isi berita.


e-news.id


Binjai - Berdasarkan permintaan dari pihak keluarga terduga pelaku pembacokan seorang anggota kepolisian yang terjadi di Jalan Letjen Umar Bhaki, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Binjai, dengan judul berita "Gegara Handphone Gadaian Anggota Polisi Terkapar Dibacok Preman Kampung", dengan ini redaksi meralat judul dan isi pemberitaan tersebut, Senin (19/5/2021).

Judul dan isi pemberitaan yang diralat, ialah kalimat " Preman Kampung", peralatan berita dipenuhi karena, menurut pihak keluarga, yang bersangkutan bukanlah seorang preman, melainkan warga masyarakat biasa. Adapun maksud dari peralatan pemberitaan ini, guna memenuhi hak dari pihak keluarga maupun tersangka, serta tanggung jawab redaksi atas hak yang dimilikinya.


Berikut isi pemberitaan yang telah diralat oleh redaksi e-news.id atas judul dan isi pemberitaan sebelumnya. Bersamaan dengan pemberitaan ralat ini, redaksi mengucapkan permohonan maaf atas berita yang telah dipublis, sekaligus ucapan terima kasih kepada pihak keluarga yang telah menghubungi redaksi guna peralatan berita yang dimaksud.

Nekat benar tindakan pria satu ini, seolah tak lagi berpikir dalam berbuat, ia berani membacok seorang anggota polisi aktif, hanya gara-gara tak senang ketika dilerai saat bertengkar soal handphone gadaian, Senin (19/5/2021).

Pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembacokan itu, diketahui berinisial SP (31) warga Jalan Letnan Umar Bhaki, Lingkungan VIII, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Binjai.

[cut]
Permohonan ralat : Redaksi e-news.id dihubungi via Massanger Facebook, oleh pihak keluarga tersangka pembacok polisi, guna peralatan judul dan isi berita.

Sementara itu, sang korban ialah Bripka Ade Prayoga (35), polisi aktif yang bertugas di jajaran Satuan Shabara Polres Langkat. Bripka Ade Prayoga tercatat sebagai warga Jalan Letnan Umar Bhaki, Lingkungan VIII, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Binjai, yang kini berdomisili di Pasar 4,5 Kecamatan Hinai, Langkat.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum e-news.id dari pihak kepolisian Polres Binjai, peristiwa itu bermula dari tersangka SP, ingin menebus handphone yang ia gadai kepada Kartika (24), saksi sekaligus kerabat korban, pada Minggu 18 April 2021 sekira pukul 22:30 WIB kemarin.

Saat itu, tersangka SP, mendatangi kediaman saksi Kartika tepatnya di Jalan Umar Bhaki, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Binjai, untuk menebus handphone yang ia gadaikan senilai Rp.120.000,- hanya dengan uang sebesar Rp.70.000,-, tentu saja saksi tidak terima dan terjadi percekcokan diantara keduanya.


Melihat hal itu, korban Bripka Ade Prayoga, mencoba melerai pertengkaran antara tersangka SP dan saksi Kartika. Diduga merasa tak terima dilerai oleh korban, SP lantas pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis parang panjang dan kembali ke lokasi awal pertengkaran.

Sekembalinya ke lokasi awal pertengkaran, tanpa ba bi bu, tersangka SP langsung mengayunkan parang yang ia bawa ke arah kepala korban. Bripka Ade Prayoga pun mencoba menangkis, namun tetap roboh terkapar dengan dua luka bacokan pada bagian tangan kanan dan punggung sebelah kanan.

[cut]
Permohonan ralat : Redaksi e-news.id dihubungi via Massanger Facebook, oleh pihak keluarga tersangka pembacok polisi, guna peralatan judul dan isi berita.

Melihat kejadian itu, saksi Kartika dan Tri Suci Ramadhani (33) yang tidak lain adalah istri korban, menjerit histeris hingga akhirnya mengundang perhatian warga sekitar. Beruntung, tak lama berselang, melintas petugas patroli dari Polsek Binjai Barat, yang melihat keramaian tersebut dan langsung mengamankan tersangka.

Kepada polisi, terduga pelaku SP, mengaku merasa kesal terhadap korban, yang melerai pertengkarannya dengan saksi Kartika, gara-gara persoalan handphone gadaian, ia geram dan nekat membacok Bripka Ade Prayoga yang saat itu masih menggunakan baju kaos Polri.

Peristiwa dugaan aksi kriminal ini, telah ditangani pihak kepolisian Polsek Binjai Barat. Hal itu sesuai dengan hasil konfirmasi e-news.id kepada Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, melalui Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting.


"Benar, kejadiannya hari Minggu kemarin, korban di rawat di rumah sakit, proses hukum dalam penanganan perkara penganiayaan berat ini ditangani pihak Polsek Binjai Barat, dimana terduga pelakunya juga saat ini telah ditahan di sana," kata AKP Siswanto Ginting.

Ketika ditanya, apakah ada motif lain yang melatarbelakangi tersangka SP, hingga nekat membacok anggota polisi aktif, menggunakan parang panjang yang ia bawa dari rumahnya dan pasal berapakah yang nantinya akan dijeratkan kepada SP, Kasubbag Humas Polres Binjai, mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk motif atau latar belakang lain, masih kita dalami, kita masih lakukan pemeriksaan lebih jauh atas tersangka. Untuk pasalnya sendiri, akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkapnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini