-->



Kurang Ajar!!! ini Himbauan Pemko Binjai Terkait Bangkai Babi

Selasa, 07 Januari 2020 / 19:42
Menindaklanjuti pembuangan bangkai babi di sembarang tempat, Pemko Binjai pasang spanduk berisi himbauan dan peringatan.


e-news.id

Binjai - Dirasa sudah cukup kurang ajar, aksi pembuangan bangkai babi ke Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun di beberapa lokasi tempat pengolahan akhir (TPA) sampah, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, bereaksi dan akhirnya mengeluarkan himbauan kepada setiap pelakunya, agar tidak lagi melakukan hal tersebut di sembarang tempat, Selasa (7/1/2020).

Himbauan berupa spanduk bertuliskan "Dilarang Membuang Bangkai Babi atau Hewan Lainnya di Bantaran Sungai atau Disembarang Tempat" itu, dipasang oleh Pemko Binjai di beberapa tempat, seperti DAS Bingei, DAS Mencirim serta di beberapa titik di sekitar lokasi TPA yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai.

Tidak hanya menghimbau, Pemko Binjai juga memberikan peringatan keras, bahwa tindakan membuang bangkai babi di sembarang tempat, dapat dikenakan pidana, seperti yang tertulis dalam spanduk tersebut, "Diancam Pidana UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," dengan tulisan berwarna merah.

Langkah ini diambil oleh Pemko Binjai, karena, oknum pelaku pembuangan bangkai babi selama ini sudah seakan tidak memiliki hati nurani, demi menghemat anggaran ataupun tidak ingin ribet dalam pengerjaannya, mereka memilih membuang mayat binatang yang diharamkan oleh umat muslim itu di sembarang tempat, bukan hanya mencemari lingkungan, namun hal itu juga sudah membuat masyarakat di Hilir sungai menjadi resah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dr. T. Amri Fadli M.Kes, saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selulernya membenarkan pemasangan spanduk tersebut dan kembali menghimbau agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang bangkai hewan di sembarang tempat.

"Iya, benar adinda, kita pasang spanduk himbauan itu, agar tidak ada lagi warga yang membuang bangkai hewan apapun juga di sembarangan tempat, baik di aliran sungai maupun di lokasi lainnya, karena yang benar itu, jika ada bangkai hewan maka harusnya ditanam bukan dibuang begitu saja," ujar Amri Fadli.

Beberapa petugas tengah berjaga di lokasi pemasangan spanduk di DAS Bingei, untuk mengantisipasi pembuangan bangkai bibi di wilayah Kota Binjai.


Saat ditanya kemanakah masyarakat atau warga maupun peternakan babi yang ingin melaporkan terkait dengan bangkai yang terjangkit virus penyakit bernama Kolera itu, Amri Fadli, menjawab dapat menghubungi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Binjai.

"Jadi, jika ada warga maupun masyarakat yang memiliki hewan ternak khususnya babi dan telah mati, dapat menghubungi Dinas Pertanian dan Ketapang Kota Binjai, nanti dari sana, mereka ada SOP untuk penanganan bangkai hewan agar tidak mencemari lingkungan, terima kasih," jawab mantan Direktur RSUD Dr RM Djoelham Kota Binjai, itu.

Sementara itu, pada kesempatan lain, Kepala Dinas Pertanian dan Ketapang Kota Binjai, Ir. Agustawan Karnajaya, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, menjelaskan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan bangkai babi yang akan dilakukan jika ada masyarakat yang melapor.

"Wa'alaikum salam dek, SOPnya, jika ada hal tersebut, bisa melaporkan langsung ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Binjai, atas nama, Kabid (Kepala Bidang-red) Keswan, yang kedua, dalam waktu 24 jam tim akan datang untuk mengecek bangkai dan ketiga kita tanam, begitu SOPnya, jadi jangan lagi buang sembarangan, lapor ke kita maka kita akan bantu tangani," kata Agustawan Karnajaya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini