-->


Mengaku Baru Sekali "Main" SA Ketangkap Bawa 5 Bal Ganja

Rabu, 18 Desember 2019 / 18:02
Pelaku saat diamankan di Mapolres Langkat


e-news.id

Langkat - Mengaku baru pertama kali "main", pria asal Dusun Bayu, Desa Ring Blangmangat, Kecamatan Sanderara Bayu, Aceh Utara, NAD, berinisial SA (38), tertangkap tangan membawa narkoba jenis daun ganja kering siap pakai, oleh petugas kepolisian, Kamis (18/18).

SA ditangkap petugas dari Satres Narkoba Polres Langkat, yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH, di Depan Pos Lantas Sei Karang, tepatnya di Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Langkat, pada Rabu 17 Desember 2019 sekira pukul 06:15 WIB kemarin.

Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian Polres Langkat, diamankannya SA, berawal dari informasi dari masyarakat, tentang adanya seorang pria yang diduga membawa narkoba, dan diketahui akan melintas via darat, dengan menumpang mobil bus berpenumpang dari Aceh tujuan Kotq Medan.

Mendapat informasi tersebut, Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan SIK, langsung memerintahkan Kasatres Narkoba, untuk bergegas melakukan pengintaian terhadap mobil bus yang melintas di wilayah hukumnya. Dan benar saja, setelah menunggu beberapa saat, melintaslah satu unit bus Kurnia berplat BL 7293 PB, ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku SA yang terlihat gugup diperintahkan petugas untuk turun dan diperiksa barang bawaannya.



Saat dilakukan pemeriksaan atas barang-barang bawaannya, kecurigaan petugas pun terbukti dengan didapatinya barang haram ganja kering siap pakai, sebanyak 5 Bal dengan berat sekitar 5 kilogram, yang ditemukan di dalam tas ransel warna abu-abu, milik SA.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, SA pun digiring petugas ke Mapolres Langkat untuk diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya, pelaku mengaku membeli benda terlarang tersebut di Lhokseumawe dari seorang pria berinisial MD dengan harga 500.000 ribu rupiah per kilogram dan akan dijual kembali dengan harga 1.200.000 ribu rupiah perbal di daerah Belawan, Medan.

Saat dikonfirmasi awak media ini, Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono SH, mengatakan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya, sembari tetap melakukan pengembangan ke arah pemasok dari ganja kering yang dibeli SA.

"Atas perbuatannya, kita akan jerat dengan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman minimal 4 sampai 20 tahun penjara, dan bisa juga seumur hidup bahkan hukuman mati, selain itu, kita juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut soal bandarnya," ujar Adi Haryono. (RFS).
Komentar Anda

Terkini