-->


Deputi Direktur BPJS-TK Wilayah Sumbagut Kunjungi Lokasi Kebakaran Pabrik Mancis

Senin, 24 Juni 2019 / 03:30


Satu dari kanan, Deputi Direktur BPJS-TK Wilayah Sumbagut, Umarudin Lubis didampingi Kacab BPJS-TK Binjai, saat melakukan pengecekan langsung lokasi kebakaran 
e-news.id

Binjai - Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Wilayah Sumbagut, Umarudin Lubis, melakukan kunjungan ke lokasi kebakaran pabrik pemantik api jenis mancis di Dusun IV Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Minggu (23/6) sekira pukul 09:00 WIB.

Didampingi Kacab BPJS-TK Binjai, kedatangan Umarudin Lubis, guna melakukan pengecekan langsung lokasi kebakaran serta mengumpulkan data terkait pekerja yang turut menjadi korban meninggal dunia pada Jumat 21 Juni Kemarin.

Kepada awak media Umarudin Lubis menjelaskan pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait tenaga kerja yang menjadi korban dari kejadian teragis tersebut, dari LCT (Layanan Cepat Tanggap) BPJS-TK.

"Informasi yang kita peroleh dari teman LCT, tenaga kerja yang didaftarkan sebagai peserta BPJS-TK adalah satu orang atas nama Gusliana, sebagai mandor di pabrik ini," ujar Umarudin Lubis.

Lanjut Umarudin, korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS-TK, akan mendapatkan haknya berupa uang tunai sekitar Rp.150 Juta, sesuai dengan upah yang dilaporkan oleh perusahaan yaitu Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

"Korban akan menerima uang santunan sebesar Rp.150 Juta, hal itu terdiri dari upah yang dilaporkan oleh perusahaan yaitu UMK Deli Serdang dikali empat puluh delapan, uang pemakaman dan lainnya," lanjut dia.

Lebih dari itu, Umarudin menghimbau kepada para pemilik perusahaan atau pemberi kerja, untuk mendaftarkan pekerjaannya sebagai peserta BPJS-TK, agar hak-hak tenaga kerja dapat terpenuhi dan terlindungi.

"Kepada para pemilik perusahaan atau siapapun yang memberikan pekerjaan kepada setiap pekerja agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS-TK, karena itu adalah hak dari setiap pekerja di Indonesia, seperti kejadian ini, bagi pekerja yang tidak didaftarkan, maka si pemilik perusahaan harus memberi uang santunan minimal sama dengan yang diberikan oleh BPJS-TK," ungkap Umarudin Lubis. (RFS).

Komentar Anda

Terkini