-->


BPJS-TK Akan Serahkan Hak 1 Dari 30 Korban Ledakan Pabrik Mancis

Rabu, 26 Juni 2019 / 04:50
Tengah, Direktur Pelayanan BPJS-TK Pusat, Krisna Syarif, saat mengunjungi rumah ahli waris korban kebakaran pabrik mancis 


e-news.id

Binjai - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) akan menyerah uang santunan kepada salah satu dari 30 orang korban ledakan disertai kebakaran satu unit rumah yang dijadikan sebagai lokasi perakitan pemantik api jenis mancis di Dusun IV Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Selasa (25/6).

Hal ini disampaikan langsung Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krisna Syarif, yang datang berkunjung ke kediaman Hasan Suheri (59) dan Kiptiah (52), pasangan suami-istri, warga Jalan Siswondo Parman, Lingkungan IV, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Langkat.

Hasan Suheri dan Kiptiah sendiri merupakan orangtua Almarhumah Gusliana (31), satu-satunya korban tewas dalam tragedi kebakaran pada Jumat 21 Juni 2019 lalu, dimana korban terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Hari ini, kita khusus hadir untuk bersilaturahmi dan menyampaikan ucapan belasungkawa kepada keluarga korban," ungkapnya, didampingi Deputi Direktur BPJS Ketenakaerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Tengku Muhammad Haris Sabri Sinar, dan Kepala Kantor Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Stabat, Langkat, Asipola Rohana Manalu.

Selain itu juga, sambung Krisna Syarif. Dia hadir untuk menyampaikan informasi mengenai hak-hak Almarhumah Gusliana yang akan diterima Hasan Suheri dan Kiptiah, selaku ahli waris Almarhumah Gusliana, berupa santunan jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JK), dan jaminan kecelakaan kerja (JKK), yang nominalnya mencapai total Rp 150 juta lebih.

"Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 48 kali upah bulanan yanh diterima Gusliana, yakni sebesar Rp 2.985.000,-," jelas Krinsa Syarif.

Dalam hal ini, katanya. Besaran upah itu merupakan jumlah gaji korban yang dilaporkan perusahaannya, PT Kiat Unggul, kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, dengan merujuk pada besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Deliserdang.

"Pada kesempatan ini juga, kita juga turut mengimbau kedua orangtua Gusliana, jika ada anak ataupun anggota keluarga mereka yang bekerja dengan menerima upah, agar meminta perusahaannya untuk mendaftarkan anak atau anggota keluarganya itu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," seru Krisna Syarif.

Apalagi menurutnya, keikutsertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hal yang sangat penting, karena akan membantu melindungi pekerja itu sendiri maupun perusahaan yang mempekerjakannya.

Sebaliknya menyikapi kunjungan itu, Hasan Suheri dan Kiptiah mengaku bersyukur. Mereka juga berterima kasih kepada pemerintah, terutama atas kepedulian dan aksi cepat tanggap BPJS Ketenagakerjaan, karena dengan sigap menginformasikan tata cara dan prosedur pencairan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan sang anak.

"Rencananya jika dana ini sudah keluar,  akan kami gunakan untuk membeli sebidang tanah dan membangun rumah sederhana. Karena selama ini kami masih mengontrak rumah. Jikapun masih ada sisanya, tentunya akan kami jadikan untuk modal usaha," ungkap Hasan Suheri. (RFS).
Komentar Anda

Terkini