-->


Lahir Prematur, Bayi Malang ini Diduga Ditelantarkan Hingga Meninggal Dunia

Minggu, 24 Maret 2019 / 07:04
Bayi malang tanpa nama yang diduga ditelantarkan oleh kedua orang tuanya saat di RSU Latersia Binjai 


e-news.id

Binjai - Siapa yang tidak bahagia, ketika dititipkan oleh Sang Khalik karunia dan amanah berupa anak atau keturunan, bahkan tidak sedikit dari pasangan suami-istri yang telah lama mengarungi mahligai rumah tangga, namun belum juga diberikan kemuliaan yang biasa disebut sebagai orang tua, Minggu (24/3).

Hal ini sangat berbanding terbalik dengan satu peristiwa yang terjadi di RSU Latersia Binjai Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Kecamatan Binjai Timur, Binjai. Dimana, terdapat seorang bayi berusia 11 hari, diduga ditelantarkan oleh kedua orang tua kandungnya hingga meninggal dunia.

Peristiwa di atas terkuak berkat informasi dari masyarakat, yang diterima oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Binjai, pada Jumat 22 Maret 2019 sekira pukul 14:30 WIB kemarin.

Dalam laporan masyarakat itu, dikatakan terdapat seorang bayi baru lahir, namun diduga telah ditinggal pergi orang tuanya, mendapat laporan tersebut, LPA Kota Binjai yang diketuai Rahmad Fadli Sirait, langsung bergerak ke rumah sakit Latersia untuk memeriksa kebenaran informasi itu.

Dan benar saja, setelah dikonfirmasi Ketua LPA Kota Binjai secara langsung, Direktur RSU Latersia Dr. Happy, pun membenarkan sekaligus memperlihatkan sang bayi yang lahir secara prematur dan mengalami gangguan pada jantung serta paru-paru.

Dalam kujungan itu, Ketua LPA Kota Binjai bersama tim, mempertanyakan kronologis proses kelahiran bayi hingga alamat dari kedua orang tuanya. Dan diketahui, si ibu berinisial RA warga Jalan Seroja, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, sedangkan sang ayah berinisial AF beralamat di Jalan P. Kemerdekaan Dusun IV, Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Dalam pertemuan antara Direktur RSU Latersia dan LPA Kota Binjai itu juga, dijelaskan bahwa proses kelahiran bayi tersebut melalui proses Sectio Caesaria (SC) alias oprasi Caesar, dengan usia kandungan 7 bulan lebih, pada Selasa 12 Maret 2019 kemarin.

Ketua LPA Kota Binjai saat berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk proses penitipan jenazah bayi malang yang diduga ditelantarkan hingga meninggal dunia 


Selanjutnya, pada tanggal 16 Maret 2019, RA dan AF meminta untuk pulang dengan membuat surat perjanjian akan melunasi seluruh biaya persalinan dan tetap mengunjungi bayinya setiap hari. Namun tidak pada kenyataannya, sampai dengan bayi malang itu menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu 23 Maret 2019 sekira pukul 07:13 WIB, kedua orang tuanya tidak sedikitpun menunjukan batang hidungnya.

Atas dasar itu pula, pihak rumah sakit akhirnya berkoordinasi dan meminta kepada lembaga yang secara khusus melindungi hak-hak anak tersebut, untuk membantu mencari keberadaan dari orang tua si bayi yang belum memiliki nama itu.

Setelah berkoordinasi dengan pihak RSU Latersia Binjai, Dinas P3AM Kota Binjai, Dinsos Binjai, Kecamatan Binjai Utara, Polres Binjai dan polsek Binjai Timur, tentang tidak adanya fasilitas ruang pendingin jenazah, diambil keputusan bersama untuk jasad bayi tersebut dititipkan ke rumah sakit milik pemerintah, yaitu RSUD DR RM Djoelham Binjai, sembari terus mencari keberadaan kedua orang tuanya.

Malang benar nasib bayi surga itu, sesampainya di RSUD DR RM Djoelham Binjai, pihak rumah sakit malah tidak dapat menerima penitipan jenazah, dikarenakan lemari pendingin tengah mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan semestinya.

Sempat terjadi perdebatan antara pihak RSUD Dr RM Djoelham Binjai dengan LPA Kota Binjai dan pihak terkait tentang penitipan jenazah bayi tersebut, namun setelah bermusyawarah, diambilah keputusan, bayi malang itu akhirnya dititipkan ke Rumah Sakit USU Medan dengan surat permohonan dari Unit PPA Polres Binjai.

Dari peristiwa tersebut, Ketua LPA Kota Binjai Rahmad Fadli Sirait angkat bicara, ia mengatakan, perbuatan kedua orang tua korban yaitu diduga melakukan penelantaran terhadap anak adalah pelanggaran tindak pidana dan akan ada sanksi hukumnya.

"Dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tua si bayi, adalah pelanggaran pidana, dan akan ada sanksi hukum yang akan menjeratnya, untuk itu, kita minta kepada kepolisian Polres Binjai, untuk mengusut kasus ini sampai dengan tuntas," ucap Sirait. (Red).
Komentar Anda

Terkini