-->


LPA Kota Binjai dan Dinas P3AM Mediasikan Kasus Penodongan Anak

Rabu, 16 Januari 2019 / 13:45
Foto bersama antara kedua belah pihak yang dimediasikan terkait dugaan penodongan anak menggunakan senapan angin


e-news.id

Binjai - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Binjai, bersama dengan Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Masyarakat (P3AM) Kota Binjai, mempasilitasi proses mediasi atas perselisihan dua keluarga, yang berimbas pada gangguan psikologis anak, Selasa (15/1).

Upaya mediasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Novita Sari (26), warga Lingkungan VI, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, tidak lain ibu dari bocah laki-laki yang diduga menjadi korban pengancaman menggunakan senapan angin, dengan tetangganya, Maju Tarigan (53), pihak yang diduga melakukan pengancaman.

Proses mediasi berlangsung di Kantor Lurah Nangka, dengan dihadiri Ketua LPA Kota Binjai, Rahmad Fadli Sirait, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (Kabid PPA) Dinas P3AM Kota Binjai, Juliana Tarigan, Lurah Nangka, Khairil Naini Harahap, Babhinkamtibmas Kelurahan Nangka, Benny Asrin, Babinsa Kelurahan Nangka, Sertu Berkat Barus, dan Kepala Lingkungan (Kepling) VI, Taufik Hidayat.

"Alhamdulillah. Proses mediasi yang kita laksanakan pada hari ini berjalan dengan lancar, serta membuahkan hasil yang positif," ungkap Ketua LPA Kota Binjai, Rahmad Fadli Sirait, didampingi Sekretaris, Rahimin Sembiring.

Rahmad menjelaskan, perselisihan dua keluarga tersebut, berawal dari dugaan  aksi pencurian buah rambutan milik Maju Tarigan yang terjadi di pekarangan depan rumahnya, pada Sabtu (12/1) malam. Dalam peristiwa itu, Maju Tarigan menuding anak Novita Sari sebagai pelaku pencurian, karena kedapatan berdiri di depan pagar rumahnya sambil menenteng dua tangkai buah rambutan.

Maju Tarigan yang saat itu dalam kondisi marah, lantas mengarahkan senapan anginnya ke arah sang bocah, hingga membuat anak Novita Sari seketika menangis ketakutan. Akibat kejadian itu pula, murid kelas 1 SD itu pun mengalami trauma.

"Pasca mendapat informasi itu, maka sejak Senin (14/1) kemarin, kita langsung bergerak menuju kediaman si anak. Dari situ, kita segera koordinasikan dengan Dinas P3AM Kota Binjai, terkait penanganannya," terang Rahmad.

Pembacaan nota kesepakatan antara kedua belah pihak oleh Ketua LPA Kota Binjai, Rahmad Fadli Sirait. 


Beruntung menurutnya, setelah ditangani secara serius, proses mediasi antara kedua keluarga yang berselisih, dapat diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

"Sesuai rencana, proses mediasi baru akan kita lakukan pada Rabu (16/1) besok. Namun karena seluruh pihak bersedia hadir pada hari ini, maka proses mediasi akhirnya kita lakukan saat itu juga. Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar," ungkap Rahmad.

Dikatakannya, dalam mediasi itu pula kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan itu secara kekeluargaan, serta menyadari kesalahan dan kekeliruannya masing-masing, baik dalam bersikap maupun berperilaku di hadapan anak.

"Mengenai pemulihan kondisi psikologis anak yang diduga menjadi korban pengancaman, sebenarnya kita sendiri sudah mengagendakan konseling. Sebab itu sudah menjadi SOP kita. Di situ nanti, kita akan datangkan psikolog khusus anak" jelas Rahmad.

Menyikapi persoalan itu, Kabid PPA Dinas P3AM Kota Binjai, Juliana Tarigan, menyatakan, perselisihan dua keluarga di Lingkungan VI, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, yang berimbas pada terganggunya psikologis anak, dipicu oleh kekeliruan penanganan anak oleh kedua belah pihak.

Dimana menurutnya, baik orangtua dari anak korban pengancaman menggunakan senapan angin, maupun pihak yang diduga sebagai pengancam, dianggaonya sama-sama tidak memahami perlakuan yang baik dan benar terhadap anak.

"Terlepas dari siapa pihak yang benar ataupun salah dalam kejadian kemarin, kami melihat ada unsur kelalaian dan ketidaktahuan dalam berperilaku di depan anak. Sehingga situasi tersebut berpengaruh negatif pada kondisi psikologis anak," ujar Juliana.

Dalam hal ini, katanya. Orangtua si anak dianggap tidak memahami pola asuh anak yang baik dan benar, karena membiarkan anaknya di luar rumah hingga larut malam. Sedangkan pihak yang diduga mengancam, tidak memahami jika tindakannya itu sangat membahayakan kondisi psikologis dan mental si anak.

Hanya saja dia mengaku beruntung, karena kejadian seperti itu mampu memberikan pelajaran dan pemahaman berharga bagi masyarakat, agar selalu berhati-berhati dalam bertindak dan berperilaku di hadapan anak. Sehingga dia berharap, kejadian serupa tidak lagi terulang.

"Secara khusus saya apresiasi langkah LPA Kota Binjai, yang sangat responsif menangani kasus tersebut. Sehingga saya turut berharap, sinergitas dan kemitraan ini dapat ditingkatkan, demi menekan angka kekerasan terhadap anak," seru Juliana. (Red).
Komentar Anda

Terkini