-->



Status Kota Binjai Menurun, Kepala BPKPAD Kota Binjai : Bukan Salah Walikota, ini Penyebabnya

Rabu, 11 April 2018 / 04:56
Kepala BPKPAD Kota Binjai Affan Siregar SE, saat diwawancarai di ruangannya 


e-news.id

Binjai - Terkait isu yang berkembang di masyarakat serta adanya pemberitaan di salah satu media online lokal, yang menilai turunnya status Kota Binjai dari Kota Sedang menjadi Kota Kecil adalah kegagalan ataupun kesalahan dari Pemerintah Kota dalam hal ini Walikota Binjai, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Affan Siregar SE, akhirnya angkat bicara, Rabu (11/4).

Turunnya status Kota Binjai saat ini tidak lain, disebabkan dari adanya perubahan atau pencabutan, Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Oprasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, menjadi Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Oprasional.

Hal ini, seperti yang diungkapkan Affan Siregar SE, saat wawancara langsung dengan e-news.id di ruangannya, bahwa turunnya status atau klasifikasi Kota Binjai saat ini, bukanlah dikarenakan kegagalan ataupun kesalahan dari Pemerintah Kota setempat, namun dikarenakan adanya perubahan atau pencabutan dari Permendagri yang telah ada.

"Saya ingin meluruskan informasi yang selama ini berkembang di masyarakat khususnya Kota Binjai, bahwa penurunan status kota kita saat ini, bukanlah dikarenakan kegagalan ataupun kesalahan pengelolaan sistem pemerintahan, namun hal itu disebabkan oleh, adanya perubahan atau pencabutan dari Permendagri Nomor 21 Tahun 2007, menjadi Permendagri Nomor 62 Tahun 2017," ujar Affan Siregar.

Affan Siregar menjelaskan, bahwa dalam perubahan ataupun pencabutan Permendagri tersebut, terdapat beberapa aspek yang berdampak langsung pada klasifikasi penetapan status Kabupaten/Kota yang terjadi seperti sekarang ini, dimana penetapan klasifikasi status suatu kota, dinilai dari kemampuan keuangan daerah itu sendiri, yang dihitung berdasarkan besaran Pendapatan Umum Daerah (PUD), yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara.

Tugu Perjuangan Kota Binjai


Seperti dalam Permendagri nomor 21 Tahun 2007 Pasal 3 Ayat 3, yang berbunyi, 'belanja gaji serta tunjangan, dengan komponen sebagai berikut, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras dan tunjangan pajak penghasilan (PPh 21), berubah menjadi Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat 3 yang berbunyi, Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai, yang tentu saja, dengan adanya penambahan komponen pengurang kemampuan keuangan daerah maka akan memperkecil selisih keuangan yang dijadikan patokan untuk penetapan status suatu kota.

"Adanya perubahan atau pencabutan Permendagri Nomor 21 Tahun 2007, menjadi Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, bahwa belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta (tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara), dimana dalam Permendagri sebelumnya tersebut, 'tambahan' itu sama sekali tidak ada, dengan demikian tentu saja akan mengurangi selisih keuangan yang akan dijadikan patokan untuk penetapan status suatu kota," jelasnya.

Tidak hanya disitu saja, di pasal lain dalam Permendagri yang secara khusus mengatur klasifikasi status dari suatu Kabupaten/Kota itu juga terdapat perubahan, seperti dalam Pasal 5 Ayat 2 Huruf B yang berbunyi, antara Rp. 200.000.000.000,00 (dua Ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp. 400.000.000.000,00 (empat ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah sedang.

Sementara dalam Pasal  5 Ayat 2 Huruf C, dari Permendari yang baru ditetapkan di Jakarta pada 27 Juli 2017 kemarin itu berbunyi, 'di bawah Rp. 300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah rendah dan setelah ditelah dari perubahan dari kedua hal tersebut tentu saja standardisasi atau grade dari penetapan status suatu kota meningkat tajam.

Masih Affan Siregar SE, selain itu juga terdapat perbedaan tolak ukur atau patokan yang dijadikan landasan untuk penetapan status Kabupaten/Kota di dalam Permendagri tersebut, dimana  yang lama bertolak ukur dari penetapan APBD dari suatu Kabupaten/Kota, sedangkan dalam Permendagri yang baru, menjadikan Realisasi APBP Kabupaten/Kota sebagai landasannya.

"Selain itu, ada perbedaan dari Permendagri Tahun 2007 dengan yang tahun 2017, dimana patokan penetapan status Kabupaten/Kota yang Tahun 2007 berdasarkan penetapan APBD, sedangkan yang Tahun 2017 adalah Realisasi APBD, dari APBD yang telah diaudit oleh BPK RI dua tahun sebelumnya, dengan begitu ya terang saja kota kita saat ini menurun statusnya, karena, mulai dari naiknya standardisasi angka selisih keuangan hingga berbedanya tolak ukur penetapan status suatu kota itu sendiri, dengan kata lain ini bukan kesalahan dari Pemerintah Kota khususnya Walikota Binjai, namun lebih kepada dampak dari perubahan yang ada" ungkap Affan. (RFS).

Komentar Anda

Terkini