-->



Head Of Division Committee Parliamentary DPD RI Mahyu Darma, Apresiasi Kinerja Kejari Binjai

Sabtu, 03 Maret 2018 / 00:05


Tengah, Head of Division Committee parliamentary DPD RI Mahyu Darma. 
e-news.id

Binjai - Terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Head of Division Committee parliamentary Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyu Darma, memberikan tanggapan positif serta mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejari Binjai, Sabtu (2/3).

Saat wawancara langsung melalui telepon seluler nya, Mahyu Darma mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi serta mendukung tindakan Kejari Binjai dalam memusnahkan barang bukti narkoba yang berhasil disita dari para terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Saya mendukung penuh Kejari Binjai dalam pemberantasan peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Binjai dan untuk pemusnahan barang bukti narkotika oleh Kejari Binjai itu, saya sangat mengapresiasi nya," ujar Mahyu Darma.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH beserta para Kasi Kejari Binjai saat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika 


Mahyu Darma menerangkan, tindak pidana peredaran serta penyalahgunaan narkotika sudah sangat memperihatinkan di Indonesia, untuk itu harus ada komitmen dalam penindakan serta pencegahan dari aparatur hukum terkait, khususnya pihak Kejaksaan agar dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa.

"Saat ini, peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika sudah sangat memperihatinkan, untuk itu diperlukan komitmen dari para aparatur hukum, baik kepolisian, BNN dan Kejaksaan dalam melakukan penindakan serta pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, agar penerus bangsa ini dapat terlepas dari dampak bahaya narkoba," terangnya.

Mahyu Darma, putra asli Kota Binjai sekaligus Ketua IKA Fakultas Hukum Universitas Dharma Agung Wilayah Jawa dan Indonesia Timur, juga menegaskan bahwa, untuk dapat memberantas atau meminimalisir dampak bahaya narkoba di Kota Binjai, seluruh pihak terkait seperti Pemerintah Kota, kepolisian, BNN, Kejaksaan serta para Stakeholder, harus memiliki kesepakatan kerja sama konkret terkait narkotika, yang tertuang dalam nota Memorian Of Understanding (MOU).

"Jika ingin terbebas atau setidaknya meminimalisir dampak bahaya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di kota Binjai, para pihak terkait seperti Pemerintah Kota, Kepolisian, BNN, Kejari dan seluruh Stakeholder, harus siap bekerja sama dan bentuk kerja sama tersebut juga tertuang dalam nota MOU, jika sudah demikian, hal selanjutnya adalah 'Action' agar generasi penerus bangsa asal Kota Binjai, mampu bersaing hingga tingkat internasional," tegas Mahyu Darma.

Seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan cara dibakar


Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, saat dikonfirmasi terkait tanggapan positif dari Head of Division Committee parliamentary Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyu Darma, mengucapkan terima kasih atas apresiasi tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya akan terus komitmen serta tidak akan bermain-main dengan para pelanggar tindak pidana narkotika.

"Saya ucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan bapak Mahyu Darma kepada kami, saya juga dapat pastikan bahwa kami tidak akan pernah bermain-main dalam penindakan hukum kepada setiap pelanggar tindak pidana khususnya narkotika dan kami juga siap untuk bekerja sama dengan pihak terkait seperti Pemerintah Kota, Kepolisian, BNN serta seluruh Stakeholder, untuk pemberantasan peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika " ucap Victor.

Sebelumnya, pada Rabu 28 Februari 2018 kemarin, Kejari Binjai telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, sesuai dengan Surat Daftar Lampiran Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Nomor : BA-01/N.2.11/EUH.3/02/2018 tertanggal 28 Februari 2018.

Narkotika jenis sabu dengan berat 150,48 Gram dari 106 orang terdakwa, ganja dengan berat 1047,39 Gram dari 11 orang dan pil ekstasi seberat 20,87 Gram dari 4 orang terdakwa, yang seluruhnya telah dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap.   rincian barang bukti sebagai berikut. (RFS).

Komentar Anda

Terkini