-->


Sidang Prapid Kembali Digelar, Guntur Rambe SH: Kami Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Klien Kami

Senin, 04 Desember 2017 / 20:26
Ketua tim penyidik Kejari Binjai Herleny SH, saat diwawancarai awak media di ruangannya 


e-newsbinjai.com

Binjai - Sidang Praperadilan gugatan status tersangka, dari para tersangka dugaan tindak pidana korupsi alat-alat kesehatan di RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai pada tahun 2012 silam, terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, pada Senin (4/12) sekitar pukul 10:00 WIB.

Sidang dengan agenda, mendengarkan Replik atau pertanyaan beserta pernyataan, dari pihak tim kuasa hukum para tersangka yang diketahui bernama, Cipta, Suryana Res, Mahim Siregar dan Tedy, yang mempertanyaakan dasar hukum pihak Kejari Binjai menetapkan status tersangka terhadap para klien mereka.

Sedangkan dalam pernyataan tim kuasa hukum para tersangka, bermohon kepada Hakim Tunggal sidang prapradilan gugatan status tersangka tersebut, untuk memutuskan bahwa status tersangka kliennya adalah keliru dan batal demi hukum, berdasarkan data serta fakta yang mereka miliki.

Hal itu, disampaikan Guntur Rambe SH, selaku tim kuasa hukum para tersangka, saat diwawancarai awak media di depan ruang sidang PN Binjai, Guntur berkata bahwa setatus "tersangka" yang ditetapkan pihak Kejari Binjai adalah keliru atau prematur, "Kami meminta kepada majelis persidangan dalam hal ini, hakim tunggal agar memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami adalah keliru dan harus batal demi hukum," ujar Guntur.

Selain itu, Guntur juga mempertanyakan proses penangkapan terhadap kliennya yang bernama Tedy, dimana dalam proses penangkapan Tedy, pihak Kejari Binjai seakan memaksakan kehendaknya, "Bapak Tedy sudah menerima surat pemanggilan untuk hadir ke Kejari Binjai pada tanggal 30 November 2017, namun pada kenyataannya, pihak Kejari Binjai malah melakukan penangkapan atau penjemputan paksa di kediaman Tedy pada tanggal 28 November kemarin, inikan seperti "penyalahgunaan kewenangan" oleh pihak Kejari Binjai," ucapnya.


Kantor Kejaksaan Negeri Binjai 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, ketika dicoba dikonfirmasi awak media, saat dirinya keluar dari ruang persidangan, tidak ingin berkomentar banyak terkait perkara prapradilan yang tengah ditanganinya saat ini, Victor mengatakan jika ingin konfirmasi langsung ke Kasidatun atau Ketua Tim Penyidikan Herleny SH.

"Untuk konfirmasinya, langsung ke Kasidatun atau ketua tim penyidik nya saja, sama beliau kalau ingin konfirmasi ya," ketus Victor.

Disisi lain, ketua tim penyidik Kejari Binjai Herleny SH, ketika dikonfirmasi awak media diruangannya, mengatakan bahwa pada hari ini pihaknya, tengah menjalani sidang gugatan praperadilan, 4 dari 7 orang tersangka, dimana mereka mengajukan permohonan yang menyatakan bahwa setatus tersangka mereka tidak sah, dan kami tetap pada prinsip kami bahwa apapun yang kami lakukan adalah sah.

"Benar, hari ini kita tengah menangani sidang gugatan praperadilan, 4 dari 7 tersangka yang kita tetapkan atas kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan di RSUD DR R.M Djoelham Kota tahun 2012, dan kami tetap pada prinsip kami bahwa apa yang kami lakukan adalah sah," tutur Herleny.

Sementara itu, saat awak media mempertanyakan replik dari pihak tim kuasa hukum tersangka atas nama Tedy, terkait proses penangkapan yang dilakukan pihak Kejari Binjai, Herleny menambahkan, bahwa pihaknya akan menjawab replik tersebut pada esok hari, dalam duplik Kejari Binjai pada sidang lanjutan tanggal 5 Desember 2017 mendatang.

"Kita akan jawab besok dalam sidang dengan agenda duplik atas replik pihak tim kuasa hukum, jadi besok kita akan jawab ya," tambahnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini