![]() |
Boniran alias Cikrak, saat diamankan petugas |
e-newsbinjai.com
Binjai - Petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polsek Binjai, berhasil menangkap seorang bandar narkoba bernama Boniran alias Cikrak (40) di kediamannya di Jalan Tanjung Anom, Dusun Tanjung Anom, Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sabtu (16/12) sekitar pukul 12:30 WIB kemarin.
Boniran alias Cikrak ditangkap betugas, beserta barang bukti sabu sebanyak tiga bungkus seberat 15 gram, 2 buah sekop, 1 dompet berwarna hitam, 1 unit Hp merek Samsung, 1 buah pelastik klip kosong dan bungkus tisu warna putih yang dilakban.
Penangkapan Cikrak berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa disekitar rumah pelaku sering terjadi transaksi jual-beli narkoba jenis sabu, mendapat informasi tersebut petugas pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan pengintaian beberapa waktu di sekitar rumah pelaku, petugas bergegas melakukan penggerebekan di rumah tersebut, namun ketika melihat kedatangan petugas, Cikrak malah berusaha untuk membuang barang bukti sabu melalui jendela rumahnya.
![]() |
Seluruh barang bukti yang diamanakan petugas dari Cikrak |
Petugas yang jeli melihat tindakan sang bandar sabu itu, selanjutnya memerintahkannya untuk mengambil kembali barang haram miliknya, yang telah ia coba buang melalui jendela samping rumahnya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah bandar narkoba itu, selanjutnya dibawa petugas ke Mapolsek Binjai, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Binjai AKP Arnawati SH, aaat dikonfirmasi e-newsbinjai.com terkait penangkapan bandar sabu tersebut, membenarkan penangkapan dari bandar sabu tersebut dengan mengatakan saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
"Benar, kita berhasil menangkap seorang bandar narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat masing-masing 5 gram, yang jika ditotalkan menjadi 15 gram, dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya," ujar Arnawati. (RFS).