-->



Pasang Instalasi Listrik Tanpa Izin, Pria ini Tewas Kesetrum

Jumat, 02 Juni 2017 / 03:18
Tewas Kesetrum : Seorang pria tewas tersengat listrik di Binjai, Kamis (1/6).


e-news.id

Binjai - Seorang pria bernama Sugianto (53) warga Dusun XVI Desa Tanjung Jati, Kabupaten Langkat, tewas tersengat arus listrik tegangan tinggi ketika hendak memasang instalasi listrik baru pada sebuah rumah milik warga di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Selatan, Binjai tepatnya ditiang trafo BJ 125 milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kamis (1/6) sekitar pukul 17:00 WIB. 

Kronologis tewasnya Sugianto berawal ketika dirinya bersama 2 orang rekannya datang ketempat tersebut menggunakan beca bermotor, rencananya mereka ingin memasang instalasi listrik baru di sebuah rumah seorang warga yang diketahui bernama Anto, dengan cara memanjat tiang trafo milik PLN dengan menggunakan tangga. 

Ketika sedang melakukan pengerjaan pemasangan listrik itu, korban Sugianto berteriak histeris yang dalam waktu hitungan detik langsung terkulai lemas diatas tiang trafo tersebut, dan diduga telah tewas karena sengatan listrik bertegangan tinggi. 

Warga yang mendengar jeritan korban langsung berhamburan ke lokasi kejadian, untuk melihat kondisi korban yang pada saat itu masih dalam keadaan tergantung diatas tiang trafo, sedangkan kedua rekannya langsung melarikan diri, setelah melihat kejadian itu, warga pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada BPBD Kota Binjai untuk dilakukan evakuasi terhadap korban. 

Setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang kejadian tersebut, Pihak BPBD Kota Binjai, langsung menurunkan tim untuk melakukan evakuasi terhadap korban, selanjutnya korban Sugianto dibawa ke rumah sakit DR. Djoelham Binjai untuk di lakukan outopsi.
Bersambung>>
[cut]


Tewas Kesetrum : Seorang pria tewas tersengat listrik di Binjai, Kamis (1/6).



Manager PT. PLN (Persero) area Binjai Lelan Hasibuan ketika dikonfirmasi awak media mengatakan. 

"Saya dapat pastikan, bahwa korban atas nama Sugianto ini, bukan karyawan kami, ataupun pihak rekanan/vendor yang bekerja sama dengan kami, hal ini terbukti, dari tidak terdaftarnya nama korban sebagai karyawan di PT. PLN (Persero)," ungkap Lelan. 

Lelan menambahkan, jika setiap petugas PT. PLN (Persero) pasti akan dilengkapi dengan kartu indetitas resmi, dan juga pada hari libur atau tanggal merah tidak diperkenankan bagi petugas atau karyawan untuk melakukan pemasangan instalasi listrik. 

"Kalau karyawan kami, pasti ada kartu indentitas resminya, dan juga pada tanggal merah begini, tidak diperbolehkan bagi karyawan untuk melakukan pemasangan instalasi listrik apapun," tambahnya. 

Diduga tewasnya Sugianto dikarenakan kelalaian dirinya dalam melakukan pemasangam instalasi listrik tersebut, dan juga pemasangan intalasi listrik ini tidak memiliki izin dari pihak PT. PLN (Persero) dimana seharusnya dalam pengerjaan pemasangan itu juga, harus didahului dengan pemadaman arus listrik disekitar tempat pengerjaan. (RFS). 
Komentar Anda

Terkini