-->



Kakek 2 Cucu, Tega Perkosa Gadis 11 Tahun Sebanyak 5 Kali.

Senin, 01 Mei 2017 / 14:31


e-news.id

Binjai - Sungguh biadab, perlakuan seorang kakek 2 cucu berinisial L alias Lasno (56) warga Jalan Gajah Mada Lingkungan VIII, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, yang tega memperkosa W (11) warga Kecamatan Binjai Timur, sebanyak 5 kali, Senin (1/5).

kasus pemerkosaan ini terungkap setelah, Lasno tertangkap basah oleh saudara iparnya, saat dirinya tengah melakukan perbuatan keji tersebut terhadap WD, didalam sebuah kamar mandi milik orang tua Lasno. 

Saat diperiksa, WD mengatakan bahwa dirinya sudah 5 kali diperkosa oleh Lasno, di dalam sebuah sumur milik orang tua Lasno, WD menjelaskan bahwa dirinya saat itu tengah bermain masak-masakan, disekitar rumahnya dan dirinya dipaksa oleh Lasno untuk ikut dengannya. 

"saat itu aku lagi main masakan dibelakang rumah, terus dia ajak ke sumur itu, aku bilang gak mau, tapi dipaksanya, ditariknya tangan aku", ujar WD polos. 

setelah membawa WD ke dalam sumur tersebut, selanjutnya Lasno pun mulai melakukan aksi cabulnya ke bocah yang masih duduk dibangku kelas VI SD ini. 



setelah puas melampiaskan aksi biadabnya, Lasno pun mengancam W untuk tidak mengatakan hal tersebut kepada orang lain sembari memberikan uang sebesar 10 ribu rupiah, seperti yang diterang korban. 

"Sudah digituin nya, dia bilang jangan kasi tau orang lain, nanti dia marah, dan dikasinya uang 10 ribu sama aku", terangnya. 

saat diwawancarai langsung, Lasno mengaku telah memperkosa W sebanyak 5 kali di tempat yang sama selama 1 bulan terakhir ini, yang dimulai dari awal bulan april hingga Aksi bejatnya yang terakhir pada 30 April kemarin. 

"ia bang, semalam terkhir saya gituin dia, dan ketahuan sama adik ipar saya, yang langsung memberitahukan nya kepada keluarga korban", ujarnya. 

Adik ipar tersangka, yang menyaksikan kejadian tersebut pun melaporkan temuannya kepada keluarga korban, dan selanjutnya keluarga korban pun melaporkan hal tersebut kepada Polsek Binjai Timur. 

Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur T Laulu yang mendapat laporan tersebut lantas bergerak cepat mengamankan tersangka Lasno, dan selanjutnya menyerahkan nya ke unit PPA Polres Binjai. 

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ismawansyah ketika dikonfirmasi mengatakan. 

"benar kita telah amankan 1 orang tersangka tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, dan kita akan jerat dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (RFS). 
Komentar Anda

Terkini