-->



Ini Kata Sekdako Binjai, Soal Daging Gelonggongan Dan Makanan Diduga Tidak Halal Yang Beredar Dipasar Menjelang Ramadhan.

Jumat, 26 Mei 2017 / 21:34


e-newsbinjai.com 

Inspeksi mendadak (Sidak) lanjutan yang dilakukan Sekretaris Daerah Kota Binjai M. Mahfullah Pratama Daulai SSTP, MAP, bersama tim yang tergabung dalam Tim Pemantau Inflasi Daerah (TPID)  Kota Binjai, kali ini menyasar ke-dua tempat berbeda, yaitu Pasar Tavip Binjai dan Swalayan Asia Kings Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Binjai, Jumat (26/5) sekitar pukul 09:00 WIB. 

Dalam sidak ini Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, secara langsung melakukan pengecekan terhadap daging lembu jenis eksport yang dijual para pedagang di area los atau lapak khusus para pedagang daging, dengan menggunakan alat pengetes kadar air dalam daging yang telah disiapkan sebelumnya. 

Ketika dilakukan pengecekan, para pedagang tidak menunjukan kerisauan sama sekali, bahkan para pedagang terlihat santai dan terus saja melakukan transaksi jual beli selagi dagangan mereka tengah diperiksa oleh petugas yang memantau secara serius. 

Dan hasilnya, sampel daging yang di periksa oleh petugas tersebut menunjukan hasil yang baik, dengan menunjukan kadar air dalam daging tidak melebihi batas yang telah ditentukan yaitu tidak melebihi angka 7 atau 7,3 yang dapat diartikan layak dikonsumsi oleh pembeli atau masyarakat Kota binjai khususnya.  

Sekertaris Daerah Kota Binjai Mafullah Pratama Daulay SSTP, MAP mengatakan bahwa, daging yang diperjual-belikan para pedagang daging di Pasar Tavip Kota Binjai aman untuk dikonsumsi, karena telah terbukti dari hasil uji sampel yang dilakukan oleh tim nya. 

"Sampai saat ini, daging yang dijual para pedagang disini masih dalam kategori layak konsumsi, hal tersebut telah kita buktikan dari hasil uji sampel dengan menggunakan alat pengukur kadar air dalam daging, dan menunjukan hasil yang baik, atau tidak Gelonggongan", Ujar Mahfullah. 

Setelah selesai menggelar sidak di Pasar Tavip Binjai, kini giliran Swalayan Asia Kings Binjai yang di sidak oleh Mahfullah bersama Tim TPID Kota Binjai, dan dari hasil sidak di tempat tersebut, petugas menemukan berbagai merek makanan jenis daging dan sosis yang tidak memiliki sertifikasi halal. 

Hal ini tentu saja sudah menyalahi aturan atau undang-undang  yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, dimana menurut pasal 4 dalam UU tersebut mengatakan, Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, wajib bersertifikat halal. 

Sekdako Binjai Mahfullah Pratama Daulai SSTP, MAP ketika dikonfirmasi terkait bahan makan jenis daging dan sosis kemasan yang tidak memiliki sertifikasi halal mengatakan. 
"Untuk masalah ini kita pasti akan tindak lanjuti, pertama kita akan berikan surat peringatan kepada pengelola Swalayan, agar tidak lagi menjual barang-barang tanpa sertifikasi halal", ujarnya. 
Komentar Anda

Terkini