-->



Sabtu, 13 Mei 2017 / 04:16


e-newsbinjai.com 

Binjai - Seorang pria yang diduga berpropesi sebagai agen judi jenis Togel Singapura, Ditangkap Personil Reskrim Polsek Binjai, saat sedang menunggu pelanggan nya di Pasar VII Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Kamis (11/5) sekitar pukul 14:00 WIB kemarin. 

Pria yang ditangkap petugas tersebut bernama Sarmin alias Alim (57) warga Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. 

Kronologis penangkapan Sarmin bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan, di daerah tersebut sering terjadi transaksi judi jenis togel Singapura yang dilakukan oleh seorang pria dengan menggunakan sarana Handphone dalam melakukan transaksinya. 

Mendapat informasi tersebut, petugas Reskrim Polsek Binjai yang dipimpin Aiptu M. Haris pun langsung bergerak cepat untuk menuju lokasi yang dimaksud, dan benar saja, setelah melakukan pengintaian beberapa saat, petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan.



Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diketahui bernama Sarmin ini, petugas menemukan sebuah Handphone merek Nokia, yang setelah dicek isi Handphone tersebut, terdapat rekapan hasil penjualan judi togel Singapura tersebut. 

Alhasil, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya,  petugas pun menggelandang Sarmin ke Mapolsek Binjai, beserta barang bukti lain berupa uang tunai sebesar 90.000 rupiah yang di duga hasil dari penjualan judi Togel itu. 

Kapolsek Binjai AKP Arnawati SH, ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com mengatakan. 

"Benar, kita telah lakukan penangkapan terhadap seorang pria, yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian, dan untuk ancaman hukumannya, kita akan jerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara", ujar Arnawati. (RFS). 
Komentar Anda

Terkini