e-news.id
Langkat - Bupati
Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat
dalam rangka Penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Langkat Masa
Sidang II Tahun Kedua Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Rapat DPRD
Kabupaten Langkat, Senin (15/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD
Kabupaten Langkat Sribana Perangin-angin, SE didampingi para Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Langkat. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan
perencanaan pembangunan daerah guna memastikan aspirasi masyarakat yang
dihimpun melalui anggota DPRD dapat terakomodasi dalam program pembangunan
Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026.
Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Langkat, Sekretaris Daerah Kabupaten
Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP, para Asisten dan Staf Ahli Setdakab Langkat,
Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, para camat se-Kabupaten Langkat,
pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, insan
pers, LSM, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana
Perangin-angin menjelaskan bahwa agenda paripurna dilaksanakan untuk menetapkan
Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Langkat Masa Sidang II Tahun Kedua Tahun
Anggaran 2026 sebagai salah satu instrumen penting dalam proses perencanaan
pembangunan daerah yang aspiratif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, laporan hasil pembahasan disampaikan oleh
anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat, Drs. Pimanta Ginting. Dalam
laporannya disebutkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD
Kabupaten Langkat, tidak terdapat penambahan usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD di
luar hasil reses Masa Sidang II Tahun Kedua Tahun Anggaran 2026.
Pimanta Ginting menjelaskan, seluruh usulan yang telah
dihimpun dari hasil reses anggota DPRD Kabupaten Langkat berjumlah 748 usulan.
Seluruh aspirasi tersebut akan menjadi perhatian dan bahan tindak lanjut dalam
proses penyusunan program pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Setelah laporan Badan Anggaran dibacakan, Ketua DPRD
Kabupaten Langkat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Dengan
persetujuan bersama, Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Langkat Masa Sidang II
Tahun Kedua Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan. Penetapan tersebut ditandai
dengan ketukan palu satu kali oleh Ketua DPRD Kabupaten Langkat.
Pada kesempatan itu, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH
menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota
DPRD Kabupaten Langkat yang telah menjalankan fungsi representasi masyarakat
melalui kegiatan reses dan penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD.
Menurutnya, Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan salah satu
instrumen strategis dalam menjaring serta mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi
masyarakat yang nantinya akan diselaraskan dengan arah pembangunan daerah dan
kemampuan keuangan daerah.
“Pokok-pokok pikiran DPRD yang telah ditetapkan hari ini
merupakan wujud nyata aspirasi masyarakat Kabupaten Langkat yang disampaikan
melalui para wakil rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Langkat akan
menjadikan pokok-pokok pikiran tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam
penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah,” ujar Syah Afandin.
Bupati juga menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi
yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang
berkelanjutan, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat.
Lebih lanjut, Syah Afandin berharap seluruh usulan yang
telah dihimpun dapat diprioritaskan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan
disesuaikan dengan skala prioritas pembangunan daerah. Dengan demikian,
program-program yang direncanakan dapat memberikan dampak positif terhadap
peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan khidmat hingga
selesai. Suasana tersebut mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah
Kabupaten Langkat dan DPRD Kabupaten Langkat dalam membangun daerah secara
partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat demi
mewujudkan Langkat yang semakin maju dan sejahtera.(Ril/Red).
