e-news.id
Medan - Bupati
Langkat H. Syah Afandin, SH menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan Pos
Bantuan Hukum (PosBankum) yang kini hadir hingga ke tingkat desa dan kelurahan
sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang adil dan
merata.
Komitmen tersebut disampaikan Syah Afandin saat menghadiri
acara Peresmian Pos Bantuan Hukum yang digelar oleh Kementerian Hukum Republik
Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar,
Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6/2026).
Program PosBankum merupakan bagian dari upaya pemerintah
dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat hingga ke
pelosok desa. Di Sumatera Utara, sebanyak 6.110 PosBankum telah terbentuk dan
beroperasi. Dari jumlah tersebut, 277 PosBankum berada di Kabupaten Langkat
yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.
Kehadiran PosBankum menjadi wujud perhatian pemerintah pusat
dalam memastikan pemerataan akses keadilan bagi seluruh warga negara. Pos
layanan ini difokuskan pada empat fungsi utama, yakni konsultasi dan informasi
hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa melalui perdamaian di
luar pengadilan, serta rujukan kepada advokat.
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, dalam
sambutannya menyampaikan bahwa program PosBankum sangat relevan dengan
kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia,
Prabowo Subianto, dalam memperkuat pelayanan publik di bidang hukum.
“Sekarang masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi untuk
mendapatkan keadilan, karena layanan tersebut telah hadir di desa dan kelurahan
masing-masing. Semoga ini dapat membantu penyelesaian persoalan hukum secara
merata di tengah masyarakat,” ujar Bobby.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembentukan PosBankum di
Sumatera Utara telah mencapai progres 100 persen.
“Semoga ini menjadi langkah awal yang baik dalam
penyelesaian berbagai persoalan hukum sehingga dapat diselesaikan terlebih
dahulu di tingkat desa,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman
Andi Agtas, menjelaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum merupakan bagian
dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam
memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Menurutnya, pemerintah akan melakukan pemantauan secara
langsung terhadap pelaksanaan PosBankum melalui sistem digital yang
terintegrasi dengan Kementerian Hukum.
“Untuk memastikan PosBankum berjalan efektif, kami akan
memantau langsung melalui aplikasi. Dengan begitu, kami dapat mengetahui jumlah
perkara yang masuk, yang sedang berjalan, yang telah diselesaikan, hingga
perkara yang memerlukan pendampingan bantuan hukum,” jelas Supratman.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperkuat
layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan, Supratman juga mengusulkan
agar calon advokat diwajibkan menjalani masa magang di PosBankum.
“Saat ini masih dalam proses pengajuan. Saya berharap
seluruh calon advokat nantinya menjalani magang di PosBankum yang berada di
desa dan kelurahan, sehingga mereka memahami secara langsung kebutuhan
masyarakat terhadap layanan hukum,” tegasnya.
Kehadiran PosBankum dinilai menjadi bukti nyata kehadiran
pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum yang merata bagi
seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang lokasi maupun latar belakang
sosial.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH
menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh keberadaan PosBankum di seluruh
desa dan kelurahan di Kabupaten Langkat. Menurutnya, layanan ini akan menjadi
solusi efektif dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan
hukum.
“Ini merupakan solusi dan langkah awal yang sangat baik bagi
masyarakat Kabupaten Langkat. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, masyarakat dapat
memperoleh hak yang sama dan mendapatkan akses terhadap keadilan hukum yang
berkeadilan,” tegas Syah Afandin.
Ia berharap keberadaan 277 PosBankum di Kabupaten Langkat dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sebagai sarana konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian persoalan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Dukungan pemerintah daerah juga akan terus diberikan agar program tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.(Ril/Red).
