e-news.id
Binjai - Setelah melalui perdebatan alot, Tim Intelijen dan Jaksa Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, akhirnya berhasil mengeksekusi seorang ketua organisasi masyarakat (Ormas) Samsul Tarigan, Selasa (12/08/2025) malam.
Langkah eksekusi, dilakukan setelah memanggil terpidana Samsul Tarigan secara layak atau P-37, atas amar putusan Mahkamah Agung dalam perkara penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)-PTPN II, secara ilegal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kronologis awal keberhasilan Kejari Binjai dalam mengeksekusi, diawali dengan pemanggilan ketua Ormas Samsul Tarigan, untuk menjalani putusan hukum yang telah inkrah terhadap dirinya.
Lalu, penasehat hukum Terpidana Samsul Tarigan, mendatangi kantor Kejari Binjai dan menerangkan bahwa pihaknya masih melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas perkara hukum kliennya.
Namun, Kejari Binjai menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, upaya PK tidak dapat menghalangi Eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, dan apabila Terpidana Samsul Tarigan tidak menyerah diri, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengerahkan kekuatan TNI.
Dari sana, terpidana Samsul Tarigan didampingi penasehat hukum dan sekretaris jenderal (Sekjen) Ormasnya, menyerahkan diri ke Kantor Kejari Binjai, untuk dilakukan Eksekusi dan menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung, yaitu 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca Juga : Angkat Tema 'Kejaksaan Kuat Bersama Pers' Kejari Binjai Gelar Coffee Morning Bareng Jurnalis
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Dr. Iwan Setiawan S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai Noprianto Sihombing S.H, M.H. Kepada awak media dia menyampaikan, pihaknya telah berhasil melakukan eksekusi hukum atas terpidana Samsul Tarigan.
"Benar, kita telah berhasil mengeksekusi terpidana ST. Dimana, sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi Eksekusi atas putusan kasasi ini," ujar Noprianto Sihombing S.H, M.H. (RFS).