e-news.id
Pematangsiantar - Pasca postingannya viral di jagad media sosial, Kadishub Siantar Julham Situmorang, langsung ditangkap polisi, Selasa (29/07/2025).
Kadishub Julham Situmorang, ditangkap dan langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar, serta ditahan di Lapas Kelas IA Medan.
Bukan perkara postingannya, Kadishub Julham Situmorang, ditangkap pasal dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani Siantar.
Hal itu seperti yang diungkapkan pihak Kejari Pematangsiantar. Disebutkan, penyidik kepolisian telah menyerahkan tersangka Julham Situmorang ke JPU, pada Senin 28 Juli 2025 kemarin.
"JPU Kejari Pematangsiantar, telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Pematangsiantar, dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS selaku Kadishub Siantar," ujarnya.
Sebelumnya, Kadishub Siantar Julham Situmorang, memposting tulisan di akun Facebook pribadinya yang menyebut bahwa dia 'diperas' oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, terkait perkara retribusi parkir. (RFS).
#enewsid #kadishubsiantar #julhamsitumorang #kanittipikor #polrespematangsiantar #retribusiparkir #kejaripematangsiantar #polisi #jaksa