-->


Lantik Wakajati, 2 Asisten dan 8 Kajari... Harli Siregar : Gerak Cepat serta Jaga Nama Baik Kejaksaan

Senin, 21 Juli 2025 / 17:19
Lantik Pejabat Utama : Bertempat di Ruang Adhyaksa Hall lantai I Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar ,S.H, M.Hum, secara resmi memimpin proses pelantikan sekaligus serah terima jabatan, para pejabat utama di jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (21/07/2025). (Foto : Kejati Sumut/e-news.id).


e-news.id 

Medan - Bertempat di Ruang Adhyaksa Hall lantai I Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar ,S.H, M.Hum, secara resmi memimpin proses pelantikan sekaligus serah terima jabatan, para pejabat utama di jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (21/07/2025).

Kajati Sumut, dalam amanatnya dengan bangga menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian yang telah ditunaikan serta mengucapkan selamat datang kepada para pejabat yang baru dilantik serta kepada para pejabat utama yang baru dilantik.


Lebih jauh Harli Siregar, menginstruksikan agar segera melakukan Identifikasi Tugas Di Wilayah, Terus Bekerja Secara Cepat Untuk Kemajuan Institusi Kejaksaan Dan Cermati Kebutuhan Hukum Di Masyarakat.

Ditambahkan oleh Kajati Sumut, bahwa Jabatan adalah bentuk kepercayaan dari Institusi dan sebagai suatu amanah yang harus diemban yang di ukur berdasarkan hasil kinerja yang akan dievaluasi pada waktu berikutnya.


Menutup sambutannya, Kajati menekankan kepada para pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menanamkan didalam hati bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab adalah sebuah panggilan hati, sehingga dalam melaksanakan tugas nantinya akan dapat memberikan manfaat baik kepada masyarakat terutama dalam penegakan hukum yang berkeadilan secara humanis. 

Pelantikan dan sertijab dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI Nomor Nomor 352 Tahun 2025 dan SK Jaksa Agung RI Nomor 353 Tahun 2025 Tanggal 04 Juli 2025.


Saat di konfirmasi, Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Husairi,SH.,MH menyebutkan bahwa sebagaimana dalam surat keputusan Jaksa Agung RI terdapat beberapa para pejabat utama di lingkungan Kejati Sumut yang diganti ialah Wakajati Rudi Irmawan,SH.,MH yang di promosikan menjadi Direktur Pertimbangan Hukum di Kejaksaan Agung RI digantikan oleh Sofyan.S, SH.,MH kemudian Aspidsus Kejati Sumut dari Muttaqin Harahap, SH.,MH kepada Moch Jefry,SH.,MH, dan Aspidum Imanuel Rudi Pailang digantikan oleh Jurist Precisel, SH.,M.Hum.

Selain pejabat utama Kejati tersebut, terdapat delapan orang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yaitu Kajari Deli serdang, Kajari Pematang Siantar, Binjai, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu, Nias Selatan, Langkat serta Kajari Labuhan Batu Selatan. Kemudian Kabag Tata Usaha Kejati Sumatera Utara dan terdapat dua pejabat eselon III sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Ril/RFS).
Komentar Anda

Terkini