e-news.id
Tapanuli Utara - Begitulah kehidupan, setelah gagal menjadi seorang pengusaha bidang konstruksi bangunan, pria paruh baya berinisial AL memilih banting stir dengan menjadi pedagang bakso keliling.
Dia berkeliling menjajakan barang dagangannya ke warga di seputaran Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) sejak sore hari hingga tengah malam.
Baca Juga : Dikomandoi Asintel Andre Ridwan, Tim Tabur Intelijen Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Stadion Madina
Tak seperti biasanya, malam itu AL dikejutkan dengan kemunculan beberapa orang pria, saat ia melintas di Jalan Mayjen D.I Panjaitan. Dia dicegat dan dimintai kartu identitasnya, sembari yang lain berusaha membatasi pergerakannya.
Ternyata, beberapa orang pria itu ialah Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mereka telah membuntuti pergerakan AL, yang sejatinya berstatus sebagai buronan kasus korupsi.
Baca Juga : Menyusul ke Penjara, Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Covid Dinkes Sumut
Malam itu juga, Tim Intelijen, langsung membawa AL ke kantor kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan stadion di Mandailing Natal, yang membuat dirinya berstatus sebagai tersangka sejak tahun 2023 lalu.
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto S.H, M.H, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting S.H, M.H. kepada e-news.id dia mengatakan, AL ditetapkan tersangka 18 Oktober 2023 terkait perkara dugaan korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.
"Pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka AL secara patut sebanyak 3 (tiga) kali untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka, namun Tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO sejak 5 Desember 2024," kata Adre W Ginting.
Kronologis perkaranya, lanjut Adre pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Mandailing Natal yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.146.569.00,00 yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
Baca Juga : 4 Tahun Kucing-kucingan, Intelijen Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Koruptor RSUD Batubara
"Tersangka AL dalam perkara ini bertindak selaku Wakil Direktur II CV. Pelangi Nusantara sebagai Penyedia Pekerjaan Konstruksi pada Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017," paparnya.
Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017, lanjut Adre tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp844.047.819.
Baca Juga : Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh Kejaksaan, Mantan Kadis Pendidikan Binjai Menangis Lemas
Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa Tersangka AL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca Juga : Berkas Dinyatakan Lengkap! JPU Kejatisu Kirim 5 Tersangka Kasus Korupsi P3K Langkat ke Penjara
"Tersangka AL selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk proses lebih lanjut," tandasnya.
Serah terima tersangka dari Kasi E Husairi, SH,MH kepada Kajari Madina Muhammad Iqbal, SH,MH didampingi Kasi Pidsus Herianto. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas II B Panyabungan. (RFS).