-->


Kajati Sumut Idianto Turun Tangan Damaikan Kasus Janda 5 Anak di Nias Selatan

Selasa, 23 Mei 2023 / 21:32
Proses Mediasi : Kajati Sumut Idianto SH, MH, turun tangan langsung guna memediasikan perkara dugaan penganiayaan oleh janda 5 anak di Nias Selatan, yang sempat viral di media sosial, Selasa (24/05/2023). (Foto:Penkum Kejati Sumut/e-news.id).


e-news.id 

Teluk Dalam - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH, bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, langsung turun tangan ke Nias Selatan, guna memediasi perkara dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu janda 5 anak, yang sempat viral di media sosial terkait  kasus dugaan penganiayaan atau Pasal 351 (1) KUHPidana, Selasa (24/05/2023).

Berdasarkan keterangan Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media, kedatangan Kajati dan Kapolda ke Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia Als Sowa di Kantor Kejari Nias Selatan. 


"Hari ini kita mempertemukan ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia Als Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam," demikian pesan Kajati Sumut Idianto saat mempertemukan terdakwa dan korban.

Masih Kasipenkum Kejati Sumut, berdasarkan informasi yang perolehnya dari Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafanao, bahwa terdakwa Erlina Zebua, saat ini tidak lagi ditahan dan dirinya sekarang sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.


Ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat.
Bersambung>>
[cut]
Kasus Janda 5 Anak : Konfrensi pers oleh Kajati Sumut Idianto SH, MH, terkait proses mediasi perkara janda 5 anak asal Nias Selatan, yang sempat viral di media sosial, Selasa (24/05/2023). (Foto Penkum Kejati Sumut/e-news.id).



"Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kab. Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya," kata Kasi Intel Nias Selatan Hironimus yang diperkuat oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, proses perdamaian antara terdakwa dan korban juga disaksikan oleh 
Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, S.H., M.H, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., SIK, M.M, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H. 


Turut pula dalam pertemuan tersebut, Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, S.Kep.,Ns.,MKN, Kepala Desa Hilimbowo, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili Laia serta JPU Kejari Nias Selatan

Selain itu, ikut serta hadir para tokoh agama, Babinkamtibmas dan Babinsa, pihak pemerintah daerah setempat serta masyarakat sekitar.


"Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya," tandasnya. (JMS).
Komentar Anda

Terkini