-->


Serius... Jaksa Kejati Sumut Tuntut Mati Terdakwa 50 Kg Sabu

Selasa, 13 Desember 2022 / 14:40

Penerangan Hukum : Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH,MH, ketika diwawancarai awak media.


e-news.id 


Medan - Dengan keyakinan penuh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menuntut hukuman mati, terhadap dua terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat 50 kilogram, Selasa (13/12/2022).

Tuntutan mati dibacakan oleh JPU Kejati Sumut, terhadap Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28) pada persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa 06 Desember 2022 kemarin. 


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas JPU Maria Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

JPU Maria Tarigan menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Yakni melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 50 kilogram," sebut JPU Maria Tarigan.
Bersambung>>
[cut]
Penerangan Hukum : Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH,MH, ketika diwawancarai awak media.


Dalam nota tuntutannya, JPU Maria Tarigan mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. "Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," kata JPU Maria Tarigan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menunda persidangan pekan dengan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.


Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

"Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko," ujarnya.


Dikatakan JPU, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran. (RFS).
Komentar Anda

Terkini