-->



Soal Dana BOS, Eks Bendahara SMAN 6 Binjai Perdana Duduk di Kursi Pesakitan

Senin, 21 November 2022 / 17:26

Kursi Pesakitan : Eks Bendahara SMAN 6 Binjai, perdana duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi dana BOS.



Medan - Serupa dengan mantan pimpinannya, Eks Bendahara SMAN 6 Binjai, akhirnya dihadapkan dengan proses persidangan dan merasakan duduk di bangku pesakitan, Selasa (22/11/2022).

Sang mantan bendahara yang diketahui berinisial EL, mengikuti secara daring sidang perdananya sebagai terdakwa, atas dugaan tindak pidana korupsi realisasi anggaran BOS pada SMAN 6 Binjai Tahun Anggaran 2018-2021.


Dia, mendengarkan seluruh dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, dihadapan majelis hakim pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus, Medan, yang diketuai oleh Hakim Nelson Panjaitan SH,MH.

Pada surat dakwaan JPU Kejari Binjai, terdakwa EL diduga kuat secara bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi, dalam realisasi anggaran BOS di SMAN 6 Binjai.


Dia (terdakwa EL-red) diduga secara bersama-sama dengan Kepala Sekolah dan Operator Sekolah SMAN 6 Binjai bernama Hamdika, dalam membuat laporan pertanggungjawaban realisasi dana BOS, yang diduga tidak sesuai dengan fakta dilapangan alias fiktif.

Atas perbuatan terdakwa EL, JPU Kejari Binjai, mendakwa dirinya atas dugaan tidak rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.840 juta lebih
Bersambung>>
[cut]

Didakwa Korupsi : Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Eks Bendahara SMAN 6 Binjai berinisial EL, dalam dugaan tindak pidana korupsi realisasi dana BOS. 


Dakwaan Primer yang dibacakan oleh JPU Kejari Binjai, mendakwa IP telah melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, JPU mendakwa perbuatan EL, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasa/ 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasa/ 64 ayat (1) KUHPidana.


Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Binjai, Hakim Ketua Nelson Panjaitan SH,MH, kembali bertanya kepada ketiga Penasehat Hukum EL, tentang apakah akan mengajukan Esepsi. Namun, secara kompak ketiganya mengatakan tidak ada Esepsi.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa EL, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai Hendar Rasyid Nasution SH,MH, yang tampak hadir dalam persidangan. 


Kepada wartawan, dia yang saat itu didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pidsus Kejari Binjai Elmi, mengatakan, kalau pekan depan agenda sidang ialah, memeriksa saksi-saksi. 

"Senin depan agendanya pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kasi Pidsus Kejari Binjai. (RFS).
Komentar Anda

Terkini