-->



Bermodal Kapak dan Rayuan Perempuan, Kawanan Rampok Sikat Mobil Pick Up

Sabtu, 08 Oktober 2022 / 20:38
Pasal 363 : Setelah berhasil diamankan, dua tersangka pencurian dengan pemberatan, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

e-news.id 


Binjai - Bermodalkan senjata tajam jenis kapak dan rayuan perempuan yang telah dipersiapkan sebelumnya, 5 kawanan diduga perampok, berhasil menyikat 1 unit mobil pick up di Binjai, Sabtu (8/10/2022).

Peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu, terjadi di Areal Lahan PTPN II, Jalan Bangau Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, pada Senin 3 Oktober 2022 lalu.


Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian Polres Binjai, kejadian bermula ketika korban berinisial ST (42) warga Dusun II Mekar Jaya, Kecamatan Kuala, Langkat, mengendarai mobil pick up merk Suzuki Carry menuju arah Medan.

Setibanya di Jalan Lintas Medan-Binjai Km.16, korban diberhentikan oleh seorang wanita dan meminta untuk menumpang di kenderaannya, dengan tujuan yang sama yaitu Kota Medan.


Lalu, tak jauh dari lokasi korban memberikan tumpangan kepada si wanita itu, ST diberhentikan oleh 4 orang pria menggunakan 2 unit sepeda motor. Salah satu dari keempat pria tersebut, mengaku bahwa sang wanita adalah istrinya.

Selanjutnya, korban diperintahkan untuk putar balik kembali ke arah Kota Binjai, dengan melintas dari jalan belakang. Tak ingin bernasib konyol, setibanya di Aral PTPN II, ST lantas mencabut kunci mobilnya dan melompat ke arah semak-semak untuk menyelamatkan diri.


Sekira beberapa waktu kemudian, korban kembali ke arah mobil yang ia tinggalkan tadi, namun dia tidak mendapati kendaraannya miliknya itu di tempat semula.
Bersambung>>
[cut]
Pasal 363 : Setelah berhasil diamankan, dua tersangka pencurian dengan pemberatan, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.


ST pun mengadukan aksi kawanan terduga rampok itu ke Mapolsek Binjai Timur. Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim langsung bergegas melakukan penyelidikan ke lapangan.

Keesokan harinya, atau pada Selasa 4 Okteber 2022 sekira pukul 20:00 WIB kemarin, polisi berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku dari kawanan rampok bersenjata kapak itu, di Desa Tanjung Pama, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.


Dia diketahui berinisial ZFS warga Dusun 1 Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan dan pengembangan oleh petugas.

Mendapat banyak informasi dari tersangka ZFS, polisi langsung mengejar tersangka lain dan berhasil menangkap 1 orang lainnya berinisial HS (23) warga Dusun 1 Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.


Dari keduanya, polisi menyita barang bukti satu unit mobil pick up serta satu buah senjata tajam jenis kapak. Sementara untuk terduga pelaku lainnya, masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Peristiwa itu dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasihumas Polres Binjai Iptu Junaidi, mengatakan pihaknya telah mengamankan kedua tersangka dan akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana.


"Benar, saat ini kita telah berhasil mengamankan 2 dari 5 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Terhadap kedua tersangka, akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana," kata Iptu Junaidi. (RFS).
Komentar Anda

Terkini