-->


Dikibusi Warga, Kawanan Penimbun BBM Bersubsidi Disikat Polisi

Rabu, 14 September 2022 / 09:48

 

Tangkap Penimbunan BBM : Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, bersama unsur aparatur hukum lainnya, tengah memaparkan hasil tangkapan, terkait penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.


e-news.id 


Asahan - Kawanan yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, berhasil disikat oleh pihak kepolisian, Rabu (14/9/2022).

Hal itu diketahui, saat pers release yang digelar oleh Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, didampingi Dandim 0208/AS Letkol Inf Franki Susanto, Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, perwakilan Pertamina dan kasat Reskrim Polres Asahan.


Di hadapan para awak media, memaparkan, keberhasilan petugas dalam mengungkap aksi penimbunan BBM kali ini, berkat adanya informasi dari masyarakat, yang sejatinya telah mengalami kesulitan, pasca naiknya harga minyak seperti saat ini.

"Berawal kita mendapat laporan masyarakat bahwa ada penimbunan BBM jenis Solar di Gudang CV. MJS, di Desa Tanah Rendah, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Sehingga pada Kamis 8 September, dilakukan pemeriksaan, di lokasi penimbunan," kata Kapolres di halaman Mapolres Asahan, pada Selasa 13 September 2022 kemarin.


selain mengamankan 4 orang terduga pelaku penimbunan BBM, lanjut Kapolres Asahan, aparatur penegak hukum di sana juga, turut menyita sejumlah barang bukti di area penggerebekan.
Bersambung >>
[cut]
Konfrensi Pers : Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, memaparkan keberhasilan pihaknya dalam menangkap pelaku penimbunan BBM jenis Solar.




"Kita menemukan 36 jerigen berisi 38 liter BBM subsidi jenis solar, 9 drum plastik 180 liter, Kemudian 1 drum berisikan 89 liter, 2 truk BK 8157 LY, dan BK 9327 YH," tandasnya.

Roman juga mengungkapkan, para tersangka menggunakan modus membeli BBM subsidi jenis solar, di SPBU menggunakan truk dengan cara berulang kali dan disuling ke jerigen lalu dipindahkan ke drum yang lebih besar.


"Tim Satreskrim dari unit Tipiter berhasil mengamankan FSNH, sebagai pendana dan penyedia tempat, kemudian BG, UP, dan AS sebagai supir truk, dan penyuling BBM dari tangki truk ke jerigen," ujar orang nomor satu di jajaran Polres Asahan.

BBM ini, kata mantan Kapolres Tapanuli Selatan akan dijual lagi ke pengecer (along-along) dengan harga Rp7.800 per liter, untuk dijual lagi ke petani dan nelayan.


“Kepada 4 orang ini dikenakan pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang Minyak dan Gas, yang dimaksud dalam Pasal 40 UU RI No 11/2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar," jelas Roman. (AZ/RFS).
Komentar Anda

Terkini