-->



Dipancing COD, Kaki Residivis Curat 'Dilubangi' Polisi

Minggu, 27 Februari 2022 / 11:19

Residivis ditembak polisi : Tersangka LMS alias Landing, ditembak petugas karena berusaha melawan ketika diamankan polisi.


e-news.id


Asahan- Karena melawan ketika petugas berusaha mengamankannya, kaki seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat), terpaksa 'dilubangi' alias diberikan tindakan tegas terukur dengan cara ditembak pada bagian betis kirinya.

Ini yang dikatakan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, kepada sejumlah awak media, saat press rilis di Mapolres Asahan, pada Sabtu 26 Februari 2022 kemarin.


Sebelumnya, LMS alias Landing (44), residivis yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah korban Maraden Sitepu (46) warga  Jalan Belibis Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

"Pada saat kejadian itu, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan merusak pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 2 unit Handphone dengan merek Oppo A15s warna Biru Misteri Vivo Y12 warna Burgundy Red, yang  diletakan korban di atas loud speaker yang berada diruang tengah," terang Kapolres.
Bersambung>>
[cut]
Handphone hasil curian : Barang bukti hasil curian yang diamankan tersangka LMS alias Landing.



Kejadian itu pun dilaporkan korban ke Polres Asahan yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan oleh petugas dan mendapat informasi bahwa ada seorang laki laki warga Pergam Kelurahan Lestari Kota Kisaran Timur hendak menjual 2 (dua) unit Hp masing masing merk Oppo dan Vivo.

"Dari informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan under cover buy, dan mengajak bertemu yang kemudian pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti 2 (dua) unit Hp yang di akui bahwa Hp tersebut hasil pencurian," ungkap orang nomor satu di jajaran Polres Asahan.


Setelah diamankan, serta diberikan perawatan medis di ke RS Umum,  pelaku berikut barang bukti dibawa petuga ke Mapolres Asahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Hasil dari pemeriksaan pelaku merupakan residivis, pada tahun 2018 yang ditangkap dalam perkara 363 KUHP," pungkas Kapolres.(AZ/RFS).
Komentar Anda

Terkini