-->



PermenLHK 'Hambat' PEN, Kadis LH Provsu : Tak Selaras dengan Ruh UU Cipta Kerja dan Peraturan Presiden

Sabtu, 09 April 2022 / 06:17

Bahas PermenLHK : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dr. T. Amri Fadli M.Kes, menginisiasi rapat membahas PermenLHK Nomor 5 Tahun 2021, bersama KemenLHK dan DLH se-Sumut.




e-news.id


Medan - Ruh dari pembuatan regulasi Omnibus Law, yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja, ialah memberi kepastian dan kemudahan bagi para setiap pelaku usaha untuk berusaha, agar perekonomian di Indonesia dapat tumbuh dengan baik seperti cita-cita pendiri bangsa.

Karena sejatinya, pertumbuhan ekonomi yang baik, tentu akan membawa kemandirian serta kesejahteraan bagi seluruh warga negara, dalam mengahadapi pandemi Covid-19, serta gempuran persaingan di era global, seperti saat ini.


Tentu, dalam hierarki hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak dibenarkan adanya tumpang tindih atau bahkan berlawanan arah, ketika membahas regulasi atau peraturan perundang-undangan, demi kepentingan masyarakat luas.

Untuk itu lah, Pemerintah Indonesia, telah sepakat, untuk melahirkan undang-undang bernama Cipta Kerja, dengan tujuan, agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat, dari kemudahan membangun usaha tanpa harus pusing memikirkan regulasi yang berbelit-belit seperti masa-masa sebelumnya.


Sebagai turunannya, setelah Undang-undang Ciptaker dilahirkan, selanjutnya, negara juga memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden sebagai regulasi lanjutan, dengan ketentuan-ketentuan teknis yang diatur lebih jauh di dalam Peraturan Menteri serta Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dengan catatan, pemberlakuan undang-undang dan terus ke bawahnya, harus terdapat harmonisasi yang dengan istilah lain dapat dimaknai sebagai keselarasan, dalam setiap poin-poin petunjuk teknis (Juknis) ataupun petunjuk pelaksanaan (Juklak), ketika diterapkan di tengah-tengah masyarakat.


Perlu Penyelarasan Teknis

Berkaitan dengan narasi di atas, seakan tidak selaras rasanya, ketika Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Tentang Pemulihan Ekonomi Nasional, jika disandingkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2021, Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Lingkungan.
Bersambung>>
[cut]
Ajukan diskresi ke pemerintah pusat : Dalam rapat yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara. dr. T. Amri Fadli M.Kes, meminta adanya diskresi terkait PermenLHK, atau kemudahan pengurusan izin bagi pelaku usaha bidang pengelolaan limbah.



Dimana, dari ketiga regulasi yang sama-sama dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dengan mekanisme pengeluaran peraturan sedemikian rupa, malah terkesan tumpang tindih dan minim harmonisasi atau nilai-nilai keselarasan di dalamnya.

Bisa jadi, hal ini lah yang menjadi dasar berpikir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Provinsi Sumatera Utara dr. T. Amri Fadli M.Kes, untuk menggelar rapat bersama dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Republik Indonesia, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.


Dalam rapat yang digelar di Kantor DLH Provinsi Sumatera Utara Jalan T. Daud, Kota Medan, dan diikuti secara virtual oleh pihak Kemen LHK serta DLH Kabupaten/Kota se-Sumut pada Jumat 8 Maret 2022 kemarin, dr. T. Amri Fadli M.Kes, menjabarkan, poin-poin yang menjadi titik ketidak harmonisan, antara Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya, khususnya di bidang Lingkungan Hidup.

Jika dipetik dari Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021, dr. T. Amri Fadli M.Kes, memaparkan, terdapat 2 ketentuan yang menjelaskan tentang mekanisme pembuangan dan atau pemanfaatan limbah, yang dihasilkan oleh suatu bidang usaha. Pertama, soal limbah cair berupa air dan kedua adalah limbah emisi atau gas.


Detailnya meliputi : 1. Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan, 2. Pembuangan Air Limbah ke Formasi Tertentu, 3. Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu, 4. Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah, dan 5. Pembuangan Air Limbah ke Laut. Sementara untuk Pembuangan Emisi diantaranya : Pemenuhan Baku Mutu Emisi, yang terdiri dari 1. Standar Teknis dan, 2. Kajian Teknis.

Dari sana, lanjut Kadis LH Provinsi Sumut, ditemukan beberapa kendala teknis berkaitan dengan regulasi Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 ini. Seperti halnya, Kegiatan usaha yang jauh dari Badan Air Permukaan, lahan yang sangat terbatas, daya serap tanah memliki titik jenuh dan tingginya biasa operasional tambahan, jika pengelolaan air limbah di pihak ketiga-kan.


Masih dr. T. Amri Fadli M.Kes, atas berbagai kendala di atas, maka akan berdampak pada pertumbuhan perekonomian yang melambat, dikarenakan regulasi yang terkesan menyulitkan, dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang sedang berjuang, di tengah-tengah masa pemulihan ekonomi pasca terdampak pandemi.
Bersambung>>
[cut]
Bahas PermenLHK : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dr. T. Amri Fadli M.Kes, menginisiasi rapat membahas PermenLHK Nomor 5 Tahun 2021, bersama KemenLHK dan DLH se-Sumut.



Diskresi atau Peraturan Baru

Atas beberapa persoalan yang telah dijabarkan oleh dr. T. Amri Fadli M.Kes, dihadapan Perwakilan Menteri LHK dan DLH Kabupaten/Kota se-Sumut. Kadis LH Provsu, melontarkan pertanyaan, apakah pemerintah dalam hal ini pusat, dapat membuat diskresi atau kebijakan yang bersifat mendukung kepentingan pelaku usaha demi
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)?

Atau, jika memang tidak ada diskresi yang dapat diberikan dikarenakan isu lingkungan hidup adalah sesuatu yang memang harus dipertahankan, kata dr. T. Amri Fadli M.Kes. Maka hendaknya, pemerintah pusat memberi kemudahan bagi badan usaha pengelolaan limbah khususnya Limbah Air, dari segi perizinan usahanya dan lain sebagainya.


Ketika dikonfirmasi e-news.id, setelah rapat dengan pihak kementerian selesai dilaksanakan, dr. T. Amri Fadli M.kes, membenarkan, terdapat beberapa kendala di lapangan, terkait dengan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 tersebut. Karena menurutnya, semangat Undang-undang Ciptaker, adalah kemudahan dalam berusaha bagi para pelaku usaha, yang jika dilihat dari kacamata Permen LHK, masih jauh dari kata harmonis.

"Hendaknya ada diskresi atau kebijakan dari pemerintah pusat, terkait persoalan ini. Karena, ruh dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja, adalah kemudahan bagi para pelaku usaha, guna kepentingan pemulihan ekonomi nasional, seperti yang diinginkan bapak Presiden Ir. Joko Widodo," kata Kadis LH Provsu.


Ketika ditanya, selain diskresi, apakah masih ada jalan lain, untuk menyelesaikan ketidak harmonisan dari regulasi yang kini menjadi batu sandungan para pelaku usaha untuk bangkit pasca dihantam pandemi, dr. T. Amri Fadli M.Kes, menjawab, bisa saja pemerintah membuat peraturan baru yang mempermudah pelaku usaha bidang pengelolaan limbah, untuk dapat berkontribusi menyelesaikan segala persoalan yang ada.

"Sebagai contoh di Kota Medan, terdapat beberapa rumah sakit dan badan usaha lainnya, yang memiliki keterbatasan lahan dalam mengelola limbah airnya, jika memang kita sepakat bahwa isu lingkungan hidup tidak bisa ditawar lagi, bisa saja pemerintah pusat memaksimalkan potensi pelaku usaha bidang pengelolaan limbah seperti mempermudah perizinan usahanya, yang akhirnya menjadi win-win solutions bagi semuanya," jawabnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini