-->



Nyaris Dua Tahun Perkaranya Bergulir, Korban : Pak Polisi Tolong Percepat Proses Laporan Saya

Kamis, 09 Juli 2020 / 05:47
Foto : Achyar Tambusai, pelapor sekaligus korban pemalsuan tanda tangan, ketika diwawancarai e-news.id


e-news.id

Deli Serdang - Setelah nyaris dua tahun lamanya, korban sekaligus pelapor dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa tanda tangan, yang tertuang di dalam surat ganti kerugian sebidang tanah, akhirnya angkat bicara, Kamis (9/7/2020).

Achyar Tambusai warga Desa Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, Medan, adalah orang yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, ke pihak kepolisian Polresta Deli Serdang. Ia meminta agar aparatur penegak hukum mempercepat proses laporannya serta bertindak serius dalam mengungkap keterlibatan semua pihak yang diduga terlibat.

Dalam laporannya ke polisi, Achyar Tambusai, melaporkan seorang pria bernama Tarmuzi, atas pemalsuan tanda tangan miliknya berkaitan dengan sebidang tanah yang terletak di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTLP Nomor : 713/XII/2018/SU/RES DS tertanggal 5 Desember 2018 lalu.

Kepada awak media ini, Achyar Tambusai, menceritakan secara gamblang, bagaimana kronologi awal dari tindakan melawan hukum itu terjadi, hingga akhirnya ia terpaksa menempuh jalur hukum atas perkara tersebut. Ia mengatakan, tindakan pidana yang melibatkan beberapa pihak inu, berkaitan dengan sebidang tanah yang dimiliki orangtuanya.

"Jadi begini pak, awalnya ada surat ganti rugi sebidang tanah atas nama ayah saya Alm Muchtarudin dengan ayah Tarmuzi yaitu Alm Sabarani. Dalam surat itu, Alm Sabarani tertulis menyerahkan uang sejumlah 50.000 rupiah untuk ganti rugi tanah milik ayah saya, dan saya ikut bertanda tangan di dalamnya pada 7 Januari 1997, sedangkan saya tidak pernah merasa menandatangani surat itu," kata Achyar Tambusai.

Masih Achyar Tambusai, selain merasa tidak pernah mengetahui terlebih-lebih menandatangani surat tersebut, ia juga melihat banyak keganjilan dari surat tersebut. Salah satunya, dibuat dan ditandatangani di Kota Medan, serta tidak adanya alamat yang jelas dari tanah yang ingin diganti rugikan.

"Terus, selain saya tidak tahu dan tidak pernah tanda tangan di surat itu, surat itu juga di buat di Medan dan tidak ada alamat dari tanah mana yang diganti rugi sama Alm Sabarani ayah dari Tarmuzi itu, kalau begitu tanah mana yang mereka mau ganti rugikan, ini kan tidak jelas," ungkapnya.

Pembuktian Tanda Tangan Palsu

Untuk membuktikan ia sama sekali tidak pernah bertanda tangan di surat ganti rugi itu, Achyar Tambusai, akhirnya melapor ke pihak berwajib. Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian melalui Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, diketahui bahwa tanda tangan yang terbubuh di dokumen tersebut adalah palsu atau tidak benar.

Foto : A : SP2HP dari pihak kepolisian Polresta Deli Serdang, atas laporan Achyar Tambusai.
B : Surat Ganti Rugi sebidang tanah yang dinyatakan palsu oleh PusLabFor Polri Cabang Medan.


Kepalsuan tanda tangan milik Achyar Tambusai di surat yang menjadi alas hak bagi Tarmuzi untuk meng-klaim kepemilikan ataupun penguasaan sebidang tanah milik Muchtarudin itu, sesuai dengan Surat PusLabFor Polri Cabang Medan Nomor 13678/DTF/2019 tertanggal 18 Februari 2020.

"Surat ganti rugi itu jelas-jelas palsu, sudah diperiksa sama Labfor Polisi, dan dinyatakan surat itu palsu. Artinya, surat itu tidak bisa dijadikan alas hak atas tanah milik orang tua saya, oleh sebab itu, saya mohon kepada pak Kapolres Deli Serdang, untuk segera mengungkap kasus ini dan juga menetapkan pelakunya serta yang terlibat sebagai tersangka," ucap Achyar Tambusai.

Keterlibatan Beberapa Pihak

Berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan yang berdampak pada status kepemilikan/penguasaan sebidang tanah milik ayah kandung dari Achyar Tambusai seluas 3184,5 m², berlanjut pada terbitnya Surat Keterangan Kepala Desa (SK Kades) Tumpatan Nibung bernomor, 592.83/08/TN/2016 tertanggal 11 Mei 2016 dan dilegalisasi oleh Camat Batang Kuis, pada masa itu.

Foto : Mantan Camat Batang Kuis, Edi Yusuf SIP, MSi, ketika diwawancarai e-news.id di kantor Diskominfo Deli Serdang


Dari hasil investigasi dan wawancara langsung kepada mantan Camat Batang Kuis, Edi Yusuf SIP, MSi, didapat informasi kalau dirinya telah diperiksa oleh pihak kepolisian Polresta Deli Serdang, sebanyak dua kali, atas perkara hukum tersebut. Kepada awak media ini ia membenarkan telah melegalisasi (SK Kades) atas penguasan sebidang tanah yang diajukan oleh Tarmuzi.

"Pihak Desa bersama Tarmuzi datang menunjukkan surat segel kepemilikan atas nama orangtua pak Tarmuzi, sementara pihak Kecamatan tidak langsung menerima, kemudian datang lagi dengan surat dari keterangan kepala desa untuk memohon dan mengukur kembali dan di situlah terjadi proses dan leglisir pihak kecamatan," ujar Edi Yusuf.

"Lalu pak Achyar Tambusai proses ke Polresta Deli Serdang, atas surat ganti rugi antara orang kedua belah pihak. Dari hasil pemeriksaan polisi, surat gantu rugi surat segel sebidang tanah itu ternyata palsu. Setelah itu kami pihak kecamatan dan desa dipanggil pihak kepolisian dua kali, kami dari pihak kecamatan, apabila surat permohonan  yang bersangkutan palsu itu akibatnya pihak Tarmuzi yang mempertanggungjawabkan nya," beber pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di Diskominfo Deli Serdang itu.

Tanggapan Terlapor Tarmuzi

Ketika awak media ini melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada Tarmuzi sebagai terlapor atas aduan Achyar Tambusai, di kantornya. Pria yang berstatus sebagai ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Utara, itu tengah tidak berada diruangannya. Namun upaya menghubunginya tetap dilanjutkan dengan cara menelpon melalui aplikasi WhatsApp pribadi miliknya.

Foto : Upaya konfirmasi ke ruangan kerja Tarmuzi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.


Dari sambungan telepon WhatsApp, awak media ini akhirnya dapat berkomunikasi dengan terlapor, meski sempat terjadi miss komunikasi dikarenakan Tarmuzi salah mengira orang yang menghubunginya, namun upaya konfirmasi tetap dilakukan awak media ini. Dari wawancara singkat tersebut, Tarmuzi membantah segala tuduhan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang ditujukan kepadanya dengan mengatakan sewaktu surat itu dibuat ia masih berusia 7 tahun.

"Kamu itu jangan tuduh saya melakukan pemalsuan, nanti saya tuntut kamu, kamu ini pengacara dia (Achyar Tambusai-red) ya, atau siapa? Jadi surat jual beli itu di atas segel ditandatangani oleh orang tua saya Sabarani almahrum dan orang tua pak Achyar namanya Muhammad Muchtar," ketus Tarmuzi.

"Jadi salah satu saksi selain kakaknya pak Achyar, itu tanda tangan pak Achyar, surat itu seadanya saya terima dari orangtua saya sebelum meninggal ya emang itu, itulah yang jadi pegangan kami, dan semenjak tanah itu setahu saya umur 7 tahun saya ikut ayah saya ikut menanam tanaman di tanah itu tak pernah mereka ini datang, tapi setelah ada pengembangan Kuala Namu, baru mereka datang," cetusnya.

Konfirmasi Pihak Kepolisian

Sebagai pihak berwajib, kepolisian Polresta Deli Serdang, telah menangani perkara ini terhitung 5 Desember 2018 lalu, sesuai dengan laporan dari Achyar Tambusai. Namun, sampai dengan awak media ini melakukan upaya konfirmasi terakhir kepada Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus SIK, penanganan perkara itu baru sampai ke tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan keluarnya hasil PusLabFor Polri Cabang Medan, yang menyatakan surat ganti rugi tersebut adalah palsu.

Dari hasil konfirmasi awak media ini dengan Kompol M. Firdaus SIK, melalui telepon seluler pribadinya ia memberikan jawaban, akan melakukan pengecekan atas perkara tersebut, "Entar dulu, saya gak hapal pak, banyak kali perkara tanah, coba nanti saya cek dulu ya. Saya juga lagi di luar ini, lagi di jalan ini ada kegiatan, nanti saya kirim SP2HP-nya yang update-nya," jawab mantan, Kanit 2 Buncil Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, itu di ujung teleponnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini