-->


Polres Binjai Rekonstruksi Pembunuhan Janda Anak Satu

Senin, 05 November 2018 / 18:48
Tersangka Sofyan Wahid saat memperagakan adegan rekonstruksi pembunuhan Indri Lestari 


e-news.id

Binjai - Satreskrim Polres Binjai menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang janda beranak satu bernama Indri Lestari, yang terjadi di Komplek Perumahan Royal Wahidin Blok E, tepatnya di Jalan Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Senin (5/11).

Rekonstruksi digelar di halaman parkir Polres Binjai, dihadiri oleh tersangka Sofyan Wahid didampingi kuasa hukumnya dan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Binjai serta keluarga korban.

Sedikitnya 27 adegan diperagakan dalam rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 21 Oktober kemarin.

Dalam adegan ke-1 hingga ke-8, Sofyan Wahid memperagakan bagaimana ia berjanji untuk bertemu dan masuk ke dalam rumah bersama korban Indri. Lalu pada adegan ke-8 dan ke-9, tersangka memperaktekan kalau korban meminta sejumlah uang kepada dirinya.

Adegan dimana tersangka membonceng korban menuju lokasi kejadian


Di peragaan ke-10 sampai dengan ke-20, tersangka Sofyan Wahid menunjukan dengan jelas seperti apa cara dia mengeksekusi Indri. Mulai dari menghujamkan sebilah pisau hingga membenturkan kepala korban ke lantai.

Selanjutnya, pada adegan ke-21 hingga 27, pria beranak dua itu memperagakan bagaimana dia memastikan kalau korban telah tewas dan berusaha menghilangkan barang bukti serta meninggalkan lokasi kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif saat di wawancara awak media mengatakan, rekonstruksi yang digelar hari ini adalah sesuai dengan penuturan tersangka.

"Dari 27 adegan yang diperagakan, kita tidak ada memukan kejanggalan dan untuk sementara ini kita mengikuti persi dari si pelaku karena minimnya saksi saksi," ujar AKP Wirhan Arif.

Selain itu, saat ditanya pasal berapakah yang akan coba dijeratkan kepada pelaku, Wirhan kembali menambahkan, "Untuk tersangka, kita akan jerat dengan pasal 338 subs pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup," tambahnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini