-->



Sidang Perdana Alkes Binjai Hadirkan 5 Terdakwa

Jumat, 18 Mei 2018 / 08:00
Kelima terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Dr RM Djoelham Binjai, saat menjalani proses persidangan perdana


e-news.id

Binjai - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Dr. RM Djoelham Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2012 lalu yang melibatkan 7 orang tersangka, digelar di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/5).

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut menghadirkan 5 orang terdakwa diantaranya Cipta S.Sos selaku Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP), Teddy Low selaku Direktur PT Masarinda Abadi, Suhadi Winata S.Sos selaku Ketua Pokja pengadaan barang, Suryana Res Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dr Mahim Siregar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Bertindak sebagai pimpinan sidang, Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo SH. MH, sedangkan untuk ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH.

Didalam sidang, tim JPU membacakan dakwaan, bahwa para terdakwa juga bertindak sebagai saksi bagi terdakwa yang lain terkait perkara yang tengah disidangkan, selain itu para terdakwa juga diancam dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999,  sebagaimana yang telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Seusai pembacaan dakwaan oleh tim JPU, Hakim Ketua pun bertanya kepada para terdakwa, apakah akan melakukan nota pembelaan atas dakwaan tersebut, dan setelah beberapa saat berkonsultasi dengan Penasehat Hukum masing-masing, dua dari lima terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan, sedangkan tiga terdakwa lainnya, masih meminta waktu kepada majelis sidang.

Setelah mendengar jawaban dari para terdakwa, Hakim ketua langsung menutup persidangan dengan sebelumnya mengagendakan jadwal persidangan berikutnya pada Kamis 24 Mei 2018 mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH ketika dikonfirmasi e-news.id terkait sidang perdana perkara yang menjadi perhatian khusus bagi masyarakat Kota Binjai itu, mengatakan bahwa benar pihaknya saat ini masih menyidangkan lima orang terdakwa terlebih dahulu, sedangkan untuk dua terdakwa lainnya akan segera menyusul.

"Hari ini kita telah menyidangkan lima orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Dr RM Djoelham Binjai, sedangkan kedua terdakwa lain kita masih dalam proses pemberkasan untuk tahap penuntutan," ujar Victor.

Terkait adanya isu bahwa terdakwa yang belum disidangkan mengapa tidak dilakukan penahanan, Mantan Ketua Tim Penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi Gubsu Gatot itu menambahkan, hal tersebut memang benar dan itu dikarenakan alasan subyektif serta obyektif dari pihak penyidik.

"Benar, dua terdakwa yang masih dalam proses pemberkasan untuk penuntutan tersebut tidak ditahan, karena alasan subyektif dan obyektif menurut penyidik, dengan alasan koopratif dan kesehatan," tambahnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini