-->



Berbahaya dan Telah Dilarang Beredar, Albothyl Masih Dijual Bebas di Binjai

Senin, 19 Februari 2018 / 15:55
Awak media saat melakukan investigasi langsung di salah satu Apotek di Kota Binjai


e-news.id

Binjai - Meski telah dinyatakan ditarik dan dilarang beredar di Indonesia oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) karena memiliki efek samping yang berbahaya bagi kesehatan manusia, salah satu obat dengan merek dagang 'Albothyl' masih dijual bebas di Kota Binjai, Senin (19/2).

Dari hasil pantauan langsung e-news.id di beberapa lokasi toko obat atau Apotek yang ada di Kota Binjai terlihat jelas jika obat yang mengandung Policresulen 36% itu masih dijual bebas pada masyarakat Binjai, dimana hal tersebut tentu saja akan sangat berbahaya jika masyarakat awam menggunakan obat Albothyl pada sakit sarianwan di mulut.

Saat awak media ini mempertanyakan apakah sudah ada pemberitahuan atau surat edaran dari Dinas Kesehatan Kota Binjai terkait telah dicabutnya izin edar dari obat yang dapat menjadi pemicu kanker, salah satu karyawan Apotek yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengatakan bahwa dirinya belum ada mendengar atau menerima pemberitahuan atau surat edaran terkait hal tersebut.

"Kami belum ada menerima pemberitahuan ataupun surat edaran dari Dinas Kesehatan Binjai ataupun dari sales obat ini terkait telah dicabutnya izin edar obat Albothyl jadi kami tidak tahu sama sekali kalau obat ini telah dilarang untuk dijual bebas," ucapnya.

Kasi Farmasi Alkes dan PKRT Dinas Kesehatan Kota Binjai, saat diwawancarai langsung terkait peredaran obat Albothyl di Kota Binjai

Disisi lain, Kepala Seksi Farmasi Alkes dan PKRT Dinas Kesehatan Kota Binjai Rosmawati Hutagalung saat dikonfirmasi langsung mengatakan, bahwa benar pihaknya belum melakukan sosialisasi atau pemberitahuan baik secara lisan maupun melalui surat edaran terkait dengan telah ditariknya izin edar dari obat yang harusnya digunakan untuk organ kewanitaaan tersebut.

"Benar, kita memang belum melakukan pemberitahuan ke para pedagang obat ataupun toko-toko obat yang ada di kota Binjai terkait dengan ditariknya izin edar dari obat Albothyl, hal itu dikarenakan kami juga belum menerima surat pemberitahuan dari BPOM, namun menanggapi informasi yang telah beredar luas di masyarakat, kami akan segera melakukan sosialisasi ataupun pemberitahuan agar obat tersebut tidak lagi dijual bebas di masyarakat," ujar Rosmawati.

Sebelumnya, dalam isi surat edaran BPOM dijelaskan risiko yang ditanggung masyarakat apabila menggunakan obat Albothyl pada sakit sarianwan di mulut, tidak sesuai dengan manfaat yang ditawarkan dari produk tersebut.

"Terkait dengan keamanannya, ada infeksi serius penggunaannya yang menyebabkan sariawan yang makin melebar, oleh karena itu terkait perlindungan kesehatan masyarakat, maka kami perintahkan untuk tidak lagi diproduksi. Kemudian ditarik kembali dari peredaran. Selain itu juga harus melaporkan kepada BPOM segera setelah penarikan ini," ucap Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat Rita Endang. (RFS).

Komentar Anda

Terkini