-->



Meski Kurang Sehat, Dr. Mahim Tetap Hadir ke Kejari Binjai

Jumat, 19 Januari 2018 / 14:10
Dua dari kiri, Dr. Mahim Siregar saat hadir ke Kejaksaan Negeri Binjai didampingi tim kuasa hukum 


e-news.id

Binjai - Dalam kondisi kesehatan yang kurang baik, salah satu tersangka dugaan korupsi alat-alat kesehatan di RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai tahun 2012 Dr. Mahim Siregar, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, untuk berkoordinasi terkait perkara yang tengah bergulir saat ini, Jumat (19/1) sekitar pukul 10:30 WIB.

Kehadiran salah satu tersangka yang dapat dikatakan telah berusia lanjut tersebut, didampingi oleh 3 orang kuasa hukumnya bernama, Andro Oki SH, Dahsat Tarigan SH dan Togar Lubis SH, dimana hal tersebut sesuai dengan surat pernyataan kuasa hukum yang telah ditandatangani oleh Dr. Mahim Siregar.

Saat diwawancarai langsung oleh awak media, Dahsat Tarigan SH, salah satu kuasa hukum mantan Direktur RSUD R.M Djoelham Kota Binjai tahun 2012 silam itu, mengatakan bahwa kliennya hadir ke Kejari Binjai, sebagai bentuk kekooperatifan klien nya, guna melihat perkembangan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang tengah bergulir saat ini.

"Saya mendampingi klien saya, untuk menunjukan bahwa kami bersikap kooperatif dalam perkara yang tengah ditangani oleh Kejari saat ini," ujar Dahsat.

Dahsat menerangkan, bahwa ketidakhadiran kliennya selama ini semata-mata dikarenakan kondisi dari Dr. Mahim yang dapat dikatakan sedang tidak sehat, juga masih dalam tahap perawatan rutin oleh medis dan oleh sebab itu, pihaknya meminta jika pihak Kejari Binjai ingin melakukan proses pemeriksaan terkait perkara tersebut, maka pihak kuasa hukum meminta kepada pihak korps Adhiyaksa bersedia untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Dr. Mahim Siregar.

"Selama ini, klien kami bukan tidak koopratif atau menghindar dari perkara yang ditangani oleh pihak Kejari Binjai, namun dikarenakan kondisi beliau kurang sehat, ya beliau berobat dulu, bahkan sampai dengan saat ini pun masih menjalani perawatan rutin medis, atas dasar itu, jika pihak Kejari Binjai ingin melanjutkan pemeriksaan terhadapnya, kami selaku kuasa hukum meminta agar dilakukan penangguhan penahanan atas Dr. Mahim Siregar," terang Dahsat.

Tiga dari kanan, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, saat menerima kedatangan Dr. Mahim Siregar 


Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, ketika diwawancara diruangannya, membenarkan kehadiran salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Dr. Mahim Siregar.

"Benar, hari ini salah satu tersangka dugaan korupsi alat-alat kesehatan di RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai telah hadir di kantor kita dan akan segera dilakukan pemeriksaan terhadapnya atas kasus tersebut," ucap Antonius.

Saat ditanya terkait penangguhan penahanan kepada 1 dari 7 tersangka yang tersandung kasus dugaan korupsi itu, Victor menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Lapas dan dari hasil pemeriksaan tersebut akan ditentukan, apakah Dr. Mahim Siregar akan ditahanan atau diberi penangguhan penahanan terhadapnya.

"Ya kita akan berkoodinasi dengan pihak Lapas untuk proses pemeriksaan kesehatannya, jika beliau dalam keadaan sehat maka akan kita lakukan penahanan, sedangkan jika tidak sehat ya akan diberi penangguhan penahanan terhadapnya," tambah Victor. (Red).


Komentar Anda

Terkini