-->



Satres Narkoba Polres Langkat, Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu

Jumat, 12 Januari 2018 / 12:35
Kiri, M. Ali, kanan Dedi Syahputra, saat diamankan di Mapolres Langkat 


e-news.id

Langkat - Satres Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap dua orang pria yang diduga bertindak sebagai pengedar dan bandar narkotika jenis sabu beserta barang buktinya di sebuah bengkel tepatnya di Dusun Batu Melenggang, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Langkat, Jumat (12/1).

Kedua pria yang ditangkap petugas pada Selasa 9 Januari kemarin sekitar pukul 15:00 WIB dan 17:00 WIB itu, diketahui bernama M. Ali (38) warga Jalan Jurung, Kelurahan Pakan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, serta Dedi Syahputra (27) warga Dusun II Baja Kuning, Desa Baja kuning Kecamatan Tanjung pura, Langkat.

Informasi yang berhasil dihimpun e-news.id terkait penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang bahwa di sekitar wilayah yang dimaksud sering terjadi transaksi jual-beli narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut, Personil Satres Narkoba Unit I Polres Langkat yang di pimpin langsung oleh Kanit I Iidik Iptu Tona Simanjuntak, SH, bergerak cepat untuk melakukan pengintaian.

Setelah beberapa saat melakukan pengintaian, petugas melihat seorang pria yang dicurigai tengah menyimpan atau menguasai barang haram narkotika jenis sabu dan setelah memastikan hal tersebut, petugas selanjutnya menangkap pria yang diketahui bernama M. Ali itu.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap M. Ali, petugas menemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 1 paket seberat 4,87 gram dari dalam tas miliknya, dimana ketika petugas mengintrogasi, M. Ali mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang pria bernama Dedi Syahputra.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua tersangka 


Mendengar pengakuan dari tersangka M. Ali, petugas berinisiatip untuk memancing Dedi Syahputra, agar melakukan transaksi kepada petugas  dan benar saja, berselang beberapa jam menunggu, petugas melihat kedatangan seorang pria yang dicurigai sebagai bandar yang dimaksudkan oleh tersangka M. Ali yang telah lebih dahulu ditangkap.

Setelah itu, petugas pun turut menangkap Dedi Syahputra serta melakukan penggeledahan terhadapnya dan dari kantong belakang celana sebelah kiri sang bandar, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket seberat 26,22 gram yang disimpan di dalam bungkusan rokok merek Sapoerna.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan petugas selanjutnya diboyong ke Mapolres Langkat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin SIK M.Si melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan ketika dikonfirmasi e-news.id, membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Benar, kita telah berhasil menangkap dua orang pria yang kita duga kuat bertindak sebagai pengedar atau bandar narkoba, dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Arnold. (RFS).

Komentar Anda

Terkini