-->



Kejari "Tabrak" UU, PP dan Inpres, ASN Binjai Resah!

Selasa, 05 Desember 2017 / 20:50
Kajari Binjai Viktor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, seusai diwawancarai wartawan


e-newsbinjai.com

Binjai - Tindakan pemanggilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, atas dasar "dugaan" tindak pidana korupsi, terhadap ke-22 Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Binjai, kini menyebabkan "keresahan" bagi ASN di jajaran Pemerintah Kota Binjai, Selasa (5/12).

Keresahan para ASN, khususnya para kepala sekolah yang dipanggil oleh pihak penyidik Kejari Binjai tersebut, dikarenakan mereka merasa bahwa, pemanggilan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang pasti, dan seakan "menabrak" Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,  Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Hal itu seperti yang diungkapkan salah satu kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar berinisial L, saat dirinya tengah menunggu proses pemanggilan dari pihak Kejari Binjai, di depan kantor Kejari Binjai itu.

"Saya bingung ini pak, kok bisa pihak Kejari memanggil saya, atas dasar apa mereka memanggil saya, bukannya sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, mereka harus berkoordinasi dengan pihak Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), sebelum memanggil kami," terang sang kepala sekolah itu, dengan nada bertanya.

Dua orang ASN Pemko Binjai, saat menunggu panggilan pemeriksaan di Kejari Binjai


Saat awak media ini mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi yang diterima dari kepala sekolah itu, kepada pihak Kejari Binjai, Kasi Intelejen Kejari Binjai, Manik, membenarkan pemanggilan tersebut, namun dirinya tidak dapat menjelaskan apakah pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak APIP, dalam hal ini Inspektorat Kota binjai terkait pemanggilan ASN di jajaran Pemko Binjai.

"Benar, kita ada memanggil kepala sekolah yang dimaksud, namun saya juga tidak tahu, apakah sudah ada koordinasi dengan pihak APIP/Inspektorat Kota Binjai, sebentar dulu ya, saya akan tanyakan ke Kasi Pidum, karena beliau yang menandatangani surat pemanggilan itu," ujarnya.

Setelah menunggu beberapa saat, Manik kembali menemui awak media ini, sembari berkata, bahwa Kasi Pidum tengah melakukan pemeriksaan dan tidak bisa menemui awak media, namun Manik langsung mengarahkan untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, untuk konfirmasi lebih lanjut.

"Pak Kasi Pidum, tidak bisa ditemui karena beliau tengah memeriksa orang, jadi kita langsung ke bapak Kajari saja ya," ucapnya sembari mengajak awak media ini, ke lantai 2 gedung Kejari Binjai tersebut.

Kantor Kejari Binjai


Kajari Binjai Viktor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, ketika dikonfirmasi awak media ini, terkait prihal apakah pemanggilan ASN di jajaran Pemko Binjai, telah sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, PP nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Inpres nomor 1 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

dimana apabila pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Binjai, menemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi oleh ASN, maka pihak APH harus terlebih dahulu menyurati/berkoordinasi dengan pihak APIP/Inspektorat Kota Binjai, sesuai dengan yang tertulis di dalam UU, PP dan Inpres diatas, Kajari pun menjawab.

"Coba dulu kita lihat, berlakunya UU itu kapan, untuk APIP nya kapan, terus kasus yang kami selidiki ini yang mana dan kapan, apakah kasus itu terjadi sebelum/sesudah Undang-Undang APIP diberlakukan, harus kita lihat dulu, kalau yang kita selidiki ini sebelum Undang-Undang APIP diberlakukan, maka APIP tidak berlaku disitu," tutur Victor.

Sewaktu awak media ini, mencoba untuk memperjelas pertanyaan tentang penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh para Kepsek tersebut, dimulai pada 15 November 2017 atau sesudah UU nomor 23 tahun 2014, PP nomor 12 tahun 2017 dan Inpres nomor 1 tahun 2016 diberlakukan, Kajari kembali menjawab dengan mengatakan memang benar pemanggilan/penyelidikan dimulai saat ini, namun kasusnya kapan.

"Iya benar, pemanggilannya kita lakukan pada bulan ini dan tahun ini, tapi kan harus kita lihat, waktu kejadiannya itu kapan atau delik P nya kapan, kejadiannya itu kan tahun 2010, makanya kita tidak mengedapankan APIP dan segala macamnya, serta perlu diketahui juga bahwa APIP itu kalau menyangkut administratif saja, kalau sudah jelas bersifat tindak pidana maka kita bisa langsung masuk," bebernya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini