-->


Ratusan Warga "Serbu" Kejari Binjai

Kamis, 23 November 2017 / 17:55
Ratusan warga yang berdesakan di depan Kejari Binjai 


e-newsbinjai.com

Binjai - Sedikitnya ratusan warga, datang "menyerbu" serta memadati halaman depan dari Kejaksaan Negeri Binjai yang terletak di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, Kamis (23/11) sekitar pukul 10:30 WIB.

Warga yang didominasi kaum perempuan itu, terlihat berdesak-desakan di depan jendela ruangan dimana dalam ruangan itu, terdapat petugas Kejari Binjai yang tengah sibuk dengan berkas-berkas yang mereka pegang.

Yunita (19), salah satu warga, yang memadati halaman Kejari Binjai, mengatakan bahwa dirinya sudah sejak pukul 10:00 WIB berada di tempat tersebut dan masih menunggu petugas Kejari Binjai memanggilnya.

"Saya sudah sejak pukul 10:00 WIB tadi bang menunggu disini dan belum dipanggil juga gilirannya," ucap gadis berhijab warna merah muda itu.

Tidak hanya Yunita, Mursi (48) juga mengatakan kalau dirinya sudah sejak pukul 09:30 sudah mengantri di halaman depan Kejaksaan Negeri Binjai, untuk menyelesaikan perkara yang tengah dialaminya.

Warga yang menunggu antrian


Ratusan warga yang datang tidak hanya dari Kota Binjai itu, berdesakan mengantri untuk menyelesaikan perkara denda tilang di Kejari Binjai, dikarenakan mereka terjaring Oprasi Zebra Toba 2017 kemarin.

Sesuai dengan Peraturan MA (Perma) nomor 12 tahun 2016, pasal 10 ayat (1) dan (2), dalam ayat satu disebutkan bahwa pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan. Sedangkan pada ayat (2) tertulis, 'Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda'.

Pelanggar, baik yang memilih e-tilang maupun konvensional, tidak perlu mengikuti persidangan. Sesuai Pasal 5 ayat (1) Perma itu, kepolisian sudah harus menyerahkan berkas tilang dan barang bukti dokumen kendaraan yang disita ke pengadilan paling lama tiga hari sebelum tanggal sidang.

Didasarai oleh Perma tersebut, para warga yang tercatat sebagai pelanggar lalu lintas atau yang terjaring Oprasi Zebra Toba 2017 kemarin, kini harus menyelesaikan denda tilang mereka di Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Binjai.

Saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi prihal tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Binjai, salah satu staf Kejari Binjai mengatakan bahwa Kepala seksi Pidana umum tengah sibuk menangangi prihal denda tilang "Kasi Pidum sedang sibuk pak, jadi belum bisa wawancara," cetusnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini