-->



Geledah RSUD DR R.M Djoelham, Apakah Kejari Binjai Kantongi Izin?

Rabu, 08 November 2017 / 22:38
Ketua tim penyidik Kejari Binjai Erlina, saat memberikan keterangan terkait penggeledahan di RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai 


e-newsbinjai.com

Binjai - Terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, di dalam ruangan Kasubag Keuangan RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai, untuk mencari beberapa dokumen terkait dengan kasus dugaan korupsi alat kesehatan tahun 2012 silam, kini menuai tanda tanya, Rabu (8/10).

Pertanyaan yang muncul adalah, apakah pihak Kejari Binjai, memiliki surat izin penggeledahan dari Kepala Pengadilan Negeri Binjai dalam melakukan penggeledahan di ruangan Kasubag Keuangan rumah sakit milik Pemko Binjai tersebut.

Ketua tim penyidik Kejari Binjai Erlina, saat dikonfirmasi langsung seusai melakukan penggeledahan di RSUD DR R.M Djoelham, mengatakan pihaknya telah melengkapi berkas administratif dalam melakukan penggeledahan, namun ketika awak media ini meminta kepada dirinya, agar menunjukkan bukti surat izin penggeledahan dari Kepala Pengadilan Negeri Binjai, dirinya tidak dapat menunjukkan surat yang dimaksud.

"Sudah siap, itu sudah ada, itu administrasi kita dari pengadilan, itu sudah ada, tapi kalau untuk ditunjukan, itu sudah, sudah, semuanya," ucap Erlina dengan kata yang seakan berbelit-belit.

Tim Penyidik Kejari Binjai, saat melakukan penggeledahan 


Saat awak media ini, mencoba menelusuri kebenaran dari keterangan yang diucapkan oleh Ketua tim penyidik Kejari Binjai itu, terdapat suatu keganjilan, dimana Humas Pengadilan Negeri Binjai, David, ketika dikonfirmasi langsung malah mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui atau belum mendengar informasi terkait adanya permohonan surat izin penggeledahan dari Kejari Binjai, yang saat ini diakui telah dimiliki oleh pihak Kejari Binjai.

"Saya belum ada dengar dan belum juga mengetahui prihal permohonan surat izin penggeledahan dari pihak Kejari Binjai, coba tanya dulu ke sana, apakah memang benar ada, karena jika ada, kan pasti ada pemberitahuannya atau lampiran dari surat yang dimaksud," ujar David.

Selain itu, Direktur RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai Dr. sugianto SP.OG, ketika dikonfirmasi terkait apakah dirinya telah menerima atau ditunjukan surat izin penggeledahan dari Kepala Pengadilan Negeri Binjai, untuk pihak Kejari melakukan penggeledahan di rumah sakit yang dipimpinnya mengatakan.

"Tadi saya ada ditunjukan surat keterangan dari pihak Kejari Binjai, namun saya juga tidak tahu pasti apakah itu surat perintah penggeledahan atau apa, saya tidak sempat membaca keseluruhan isinya dan lansung di tarik kembali oleh pihak Kejari, serta sampai saat ini saya tidak ada menerima salinan atau pertinggal dari surat izin penggeledahan yang dimaksud," ungkapnya.

Disisi lain, Kepala Pengadilan Negeri Binjai Fauzul Hamdi SH. MH, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, terkait surat izin penggeledahan yang dilakukan pihak Kejari Binjai, juga tidak dapat memastikan bahwa apakah pihak Kejari Binjai memiliki atau tidak surat tersebut.

"Untuk surat izin penggeledahan itu bisa menyusul, hal itu apabila untuk keadaan yang bersifat mendesak, tapi kalau untuk ada atau tidaknya surat izin tersebut, saat ini saya kan sedang ada pelatihan dan hal itu juga tugasnya Wakil Kepala Pengadilan Negeri Binjai," cetusnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini