-->



Diduga Dijebak, Ibu Ini Diamankan Petugas Saat Membawa Sabu Ke Dalam Lapas Binjai.

Selasa, 26 September 2017 / 03:00
Endang, saat diamankan pihak Lapas Klas II A Binjai 



e-newsbinjai.com

Binjai - Diduga dijebak, seorang ibu bernama Endang Susanti (45) warga Jalan Jati Lingkungan IV, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, terpaksa diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Binjai, karena kedapatan tengah berusaha membawa masuk barang haram narkotika jenis sabu ke dalam Lapas, Senin (25/9) sekitar pukul 16:00 WIB.

Endang didapati membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat bruto 9,57 gram yang terbungkus rapi di dalam sebuah kemasan (tube) pasta gigi beserta beberapa buah pipet plastik yang pada saat diperiksa oleh petugas ditemukan bersama barang bawaannya yang lain.

Kronologis diamakannya Endang oleh pihak Lapas berawal ketika dirinya ingin menjenguk putranya yang bernama Rony (25), dan ketika ia melewati pintu pemeriksaan, seperti biasa petugas pun melakukan pemeriksaan rutin terhadap setiap pengunjung yang hendak masuk ke dalam Lapas.

Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap Endang, petugas pun menemukan sesuatu yang mencurigakan di dalam barang bawaan Endang, hingga akhirnya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada barang bawaannya dan menemukan barang haram narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya pihak Lapas langsung menghubungi Satres Narkoba Polres Binjai untuk berkoordinasi terkait temuan mereka.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Endang


Sementara itu, saat diwawancarai langsung e-newsbinjai.com, Endang mengatakan bahwa dirinya benar-benar tidak mengetahui bahwa di dalam barang bawaannya terdapat narkoba jenis sabu, karena sebagian barang bawaan yang dibawaanya itu adalah titipan dari teman satu sel anaknya yang bernama Julham.

"Saya benar-benar tidak tahu dengan barang itu bang, sumpah saya tidak tahu, itu titipan dari teman anak saya yang satu sel dengan nya, dan nama teman nya itu si Jul," ucap Endang.

Endang juga menceritakan kronologis bagaimana dirinya akhirnya bisa diamankan oleh pihak Lapas Klas II A Binjai, hal itu berawal ketika dirinya mendapat titipan perlengkapan mandi dari abang kandungnya yang bernama Gono.

Barang bukti sabu seberat 9,57 gram


"Titipan berupa perlengkapan mandi itu saya terima dari abang kandung saya Gono, dan dia berkata barang itu adalah titipan yang diterima oleh Diki anak Gono dari sepupu Jul yang tinggal di daerah Km.12, dan sesuai dengan arahan dari Rony anak saya, barang itu harus saya bawa ketika saya ingin berkunjung ke dalam Lapas," ujar ibu yang sehari-hari berjualan mie sop itu.

Dirinya yang tidak merasa curiga dengan barang titipan itu, langsung memasuki area pemeriksaan Lapas, dimana akhirnya Endang harus diamankan oleh petugas karena saat dilakukan pemeriksaan, dirinya kedapatan tengah berusaha memasukkan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan pasta gigi ke Lapas Klas II A Binjai.

Kalapas Klas II A Binjai Jahari Sitepu ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com terkait diamakannya seorang wanita yang diduga berusaha memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas mengatakan bahwa benar anggotanya telah mengamankan seorang wanita dengan barang bukti diduga sabu.

"Benar, anggota kita telah berhasil mengagalkan aksi seorang wanita yang diduga berusaha menyeludupkan barang bukti Narkotika jenis sabu ke dalam Lapas, dimana saat itu anggota kita merasa curiga dengan barang bawaan dari wanita tersebut, dan ketika dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap barang bawaannya, kita berhasil menemukan barang bukti diduga sabu seberat 9,57 gram," Ujar Jahari Sitepu. (RFS).


Komentar Anda

Terkini