-->



Asik main Judi Dadu Kopyok, Dua Pria Ini Ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat.

Minggu, 17 September 2017 / 21:03
Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Langkat 



e-news.id

Langkat - Petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Langkat, berhasil menangkap serta mengamankan sedikitnya 2 orang pelaku judi dadu jenis Kopyok, saat tengah asik bermain judi di Pasar 4,5 Desa Cinta Damai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sabtu (16/9) sekitar pukul 22:00 WIB kemarin.

Kedua pelaku judi dadu jenis Kopyok yang berhasil diamankan oleh petugas diketahui bernama Boiman (38) warga Dusun Jawa, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat dan Jusman Ginting (56) warga Dusun II Bathel, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Informasi yang berhasil dihimpun e-news.id terkait penangkapan kedua pelaku judi itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah tersebut terdapat pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian, dan setelah menerima informasi itu, Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Zul Iskandar Ginting bersama Tim Opsnal Pidum langsung bergerak untuk melakukan pengintaian di tempat yang dimaksud.

Dan benar saja, setelah melakukan pengintaian beberapa saat, Iptu Zul Iskandar Ginting melihat pelaku yang tengah asik bermain judi dadu jenis kopyok, tidak menunggu lama, Iptu Zul Iskandar Ginting pun langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan kepada para pelaku yang tengah asik bermain judi itu, dan berhasil mengamankan sedikitnya 2 orang pelaku.

Kedua pelaku, Boiman dan Jusman Ginting 


Selain mengamankan kedua pelaku judi tersebut, petugas juga turut mengamankan beberapa barang antara lain, 9 buah mata dadu, 1 buah lapak dadu yang bergambar bulatan-bulatan untuk memasang pilihan judi dadu, 1 piring kaca, 1 buah tempat penyimpanan dadu, 1 mangkok penutup mata dadu, 1 buah tas, 2 batang lilin yang sudah terpakai dan uang tunai sebanyak 185.000,- rupiah.

Selanjutnya, kedua pelaku judi dadu beserta seluruh barang buktinya, langsung dibawa petugas ke Mapolres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan meraka.

Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan ketika dikonfirmasi e-news.id terkait penangkapan kedua pelaku judi dadu tersebut, mengatakan bahwa benar keduanya ditangkap oleh Tim Opnal Pidum Sat Reskrim Polres Langkat.

"Benar, kita berhasil mengamankan sedikitnya 2 orang tersangka pelaku judi dadu jenis kopyok, dan kita akan jerat kedua pelaku dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ujar Arnold Hasibuan. (RFS). 
Komentar Anda

Terkini