-->


Diduga Dipungli, Mantan Anggota DPRD Ini Buat Surat Terbuka Ke Walikota Binjai.

Rabu, 16 Agustus 2017 / 19:05
Surya Wahyu Danil. 



E-newsbinjai.com

Binjai - Diduga karena telah menjadi korban tindak pidana pungutan liar (pungli) oleh salah satu perawat berinisial Z di RSUD DR Djoelham Kota Binjai, Surya Wahyu Danil SH, MH salah satu mantan anggota DPRD Kota Binjai era tahun 2009-2014 dari partai Hanura, membuat surat terbuka di akun media sosial Facebook pribadinya, yang di tujukan langsung kepada Walikota Binjai H.M Idaham SH.Msi, Rabu (16/8).

Dalam surat terbuka tersebut, Surya Wahyu Danil SH, MH, menjelaskan bahwa pada pada hari Senin 14 Agustus 2017 kemarin, seperti biasa dirinya hendak melakukan donor darah di RSUD DR Djoelham Kota Binjai, yang sudah ia lakukan secara rutin sejak dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Binjai.

"Pada hari senin 14/8/2017, Sy Surya Wahyu Danil seperti biasa melakukan donor darah AB, setiap 3 bulan 10 hari, untuk menjaga kesehatan dlm di RUS Djoelham di bagian UTD, semenjak tahun 2017 sewaktu Direktur RSU Djoelham Pak Mahim sy dengan beliau rajin utk melakukan donor darah rutin sampai saat ini dan darah sy pun sy sedekahkan kepada yg memerlukannya", tulis Surya Wahyu Danil dalam akun pribadi miliknya tersebut.

Ketika Surya Wahyu Danil ingin mendonorkan darahnya di rumah sakit milik Kota Binjai itu, dirinya dinyatakan tidak bisa mendonorkan darahnya karena jumlah kadar Hemoglobin (HB) dalam darah nya hanya 18,9 kecuali atas rekomendasi dari dokter penyakit bagian dalam.

" atas petunjuk perawat berinisial Z sy konsul ke Dr. Herry di RS. Bidadari Binjai, yg sedang praktek sekaligus meminta srt pengatar kembali ke RSU Djoelham dibagian UTD utk mengambil darah 250 cc" tulisnya lagi.

Namun ada sesuatu yang sangat disayangkan oleh Surya Wahyu Danil dalam kegiatan sosialnya itu, dimana seusai mendonorkan darahnya, ia diminta oleh sang oknum perawat berinisial Z, menyerahkan sejumlah uang sebesar 150.000 rupiah untuk biaya donor darah tersebut, hal itu dikarenakan Surya Wahyu Danil dianggap sebagai pasien umum bukan sebagai peserta BPJS Kesehatan, karena melebihi ambang batas HB, dimana menurut oknum perawat tersebut, "kutipan" itu sesuai dengan Perda Kota Binjai.

RSUD DR Djoelham Kota Binjai 


" ketika kembali sy membawa srt pengantar utk buang darah krn HB tinggi dan darah sy pun diambil sebanyak 250 cc, srlanjutnya sy dimintakan pembayaran sebesar Rp. 150.000,- dgn alasan sy adalah pasien umum, melebihi ambang batas HB, tdk Peserta BPJS dan kutipan Itu diminta kutipan Itu diminta berdasarkan Peraturan  Daerah (Perda Kota Binjai) katanya", ungkapnya dalam status yang sama di akun tersebut.

Menurut yang dituliskan oleh Surya Wahyu Danil dalam akun Facebook pribadinya itu, peristiwa pengutipan sejumlah uang untuk pendonoran darah yang dialami mantan anggota DPRD Kota Binjai ini, juga disaksikan langsung oleh 2 orang anggota DPRD Kota Binjai aktif yaitu Jonita Agina Bangun dan Irhamsyah Putra Pohan.

Surya Wahyu Danil SH, MH ketika dikonfirmasi langsung e-newsbinjai.com terkait kejadian yang dialaminya di RSUD Djoelham Kota Binjai mengatakan.

"Apa yang saya tuliskan di akun Facebook pribadi saya itu terkait dugaan tindak pidana Pungli di Unit UTD RS Djoelham Kota Binjai, adalah benar-benar terjadi, dan kejadian itu juga turut disaksikan oleh kedua sahabat saya yang saat ini berstatus anggota DPRD Kota Binjai, Jonita Agina Bangun dan Irhamsyah Putra Pohan, dimana kedua sahabat saya tersebut juga menanyakan apakah memang benar, uang 150.000 rupiah yang dikutip dari saya itu benar berdasarkan Perda Kota Binjai, dan oknum perawat berinisial Z itu mengatakan, itu memang ada di Perda Binjai" ujar Surya Wahyu Danil.

Dalam konfirmasi ini juga, Surya Wahyu Danil meminta kepada Walikota Binjai, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang bersangkutan terkait kejadian yang telah dialaminya itu, karena menurutnya jika hal ini terus dibiarkan begitu saja, citra baik kota dengan slogan Smart City akan tercoreng oleh tindakan oknum-oknum yang diduga mencari keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya.

"Saya sangat berharap agar bapak Walikota Binjai, segera menindaklanjuti surat terbuka yang saya buat di akun Facebook pribadi saya itu, dan menindak tegas oknum-oknum yang terkait dengan kejadian tersebut, karena jika tidak maka nama baik kota dengan slogan Smart City akan tercoreng oleh kelakuan oknum-oknum yang saya maksudkan tadi, dan terakhir saya juga meminta kepada DPRD Kota Binjai sebagai legislatif, untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya yaitu sebagai pengawas bagi kebijakan serta kinerja eksekutif Kota Binjai" harap Surya Wahyu Danil. (RFS).
Komentar Anda

Terkini