-->



Satres Narkoba Polres Binjai Bekuk 2 Pengedar Sabu.

Sabtu, 08 Juli 2017 / 18:39

e-newsbinjai.com

Binjai -  Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap  sedikitnya, 2 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, Jumat (7/7) sekitar pukul 22:00 WIB kemarin malam.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah, Irfandi alias Irfan (20) warga Jalan Gumba Perumahan Anugrah,   Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Binjai dan Septian Maulana alias Aska (24) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Binjai.

Informasi yang berhasil dihimpun e-newsbinjai.com tentang penangkapan kedua tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah tersebut sudah sering terjadi transaksi narkoba yang tentu saja sudah meresahkan masyarakat sekitar.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas dari Satres Narkoba Polres Binjai dibawah kepemimpinan AKP Selamat Riadi Tambunan, langsung bergerak cepat menuju ke daerah yang dimaksud, untuk melakukan pengintaian terhadap tersangka yang diduga telah sering mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu, ditempat tersebut.



Tidak butuh waktu lama, petugas yang sebelumnya melakukan penyamaran guna memancing tersangka untuk melakukan transaksi narkoba, berhasil menangkap Irfandi alias Irfan beserta barang bukti 1 paket kecil narkoba seberat 0,19 gram yang saat itu tengah berada di tangannya.

Tidak sampai di situ saja, petugas yang melakukan pengembangan terhadap Irfan, mendapat informasi bahwa sabu yang ada padanya, didapatkan  dari seseorang bernama Septian Maulana alias Aska, mendapat informasi tersebut petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap nama yang dimaksud.

Dan benar saja, setelah melakukan pengejaran serta penangkapan terhadap tersangka Aska, petugas kembali mendapati barang haram narkoba jenis sabu seberat 1,36 gram di dalam kantong celana yang dikenakannya.

Selain barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 2 unit sepeda motor Honda Vario dan Yamaha RX King, 1 buah handphone merek Mito, 135 buah plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas sabu dalam ukuran kecil.

Kasat Resnarkoba AKP Selamat Riadi Tambunan ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com, membenarkan penangkapan kedua tersangaka tersebut.

"Benar kita telah lakukan penangkapan terhadap saudara Irfan dan Aska, dan saat ini kita tengah lakukan pemeriksaan terhadap keduanya", ujar Tambunan. (RFS)




Komentar Anda

Terkini